PT Aneka Tambang Tbk mematok harga jual emas batangan di level Rp2.799.000 per gram di Jakarta pada Minggu (31/5/2026). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia yang dilansir Kompas.com, nilai komoditas tersebut terpantau stagnan atau tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan hari perdagangan sebelumnya.
Kondisi stabil juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback oleh pihak korporasi. Logam Mulia mengumumkan nilai buyback emas Antam tertahan di posisi Rp2.609.000 per gram pada hari yang sama.
Penyediaan ukuran produk investasi ini dirancang mulai dari bobot 0,5 gram sampai dengan 1.000 gram atau 1 kilogram. Kehadiran berbagai variasi berat ditujukan demi mengakomodasi kemampuan keuangan masyarakat serta fleksibilitas dalam menentukan portofolio investasi.
| Ukuran Emas | Harga Jual (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.449.500 |
| 1 gram | 2.799.000 |
| 2 gram | 5.538.000 |
| 3 gram | 8.282.000 |
| 5 gram | 13.770.000 |
| 10 gram | 27.485.000 |
| 25 gram | 68.587.000 |
| 50 gram | 137.095.000 |
| 100 gram | 274.112.000 |
| 250 gram | 685.015.000 |
| 500 gram | 1.369.820.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | 2.739.600.000 |
Mekanisme transaksi logam mulia ini terikat oleh aturan perpajakan nasional. Merujuk pada ketentuan resmi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pungutan pajak berlaku untuk aktivitas pengadaan maupun penjualan kembali komoditas.
Penarikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dipatok sebesar 0,25 persen untuk setiap konsumen yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat membeli produk. Sebagai akuntabilitas, pembeli dipastikan menerima bukti potong PPh 22 untuk pemenuhan kewajiban laporan tahunan.
Sebaliknya, pengenaan tarif berbeda ditetapkan bagi aktivitas buyback ke PT Aneka Tambang Tbk yang menembus nominal di atas Rp10 juta. Konsumen pemilik NPWP dibebankan potongan langsung sebesar 1,5 persen, sementara bagi masyarakat non-NPWP dikenakan potongan langsung sebesar 3 persen.