Harga jual emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat tidak mengalami perubahan atau stagnan di level Rp 2.839.000 per gram pada perdagangan Kamis, 14 Mei 2026. Kondisi serupa terjadi pada harga beli kembali atau buyback yang tetap bertahan di posisi Rp 2.656.000 per gram.
Stagnasi harga ini terpantau melalui data resmi situs Logam Mulia sebagaimana dilansir dari Suara. Nilai tersebut menunjukkan posisi harga yang sama persis dengan perdagangan hari sebelumnya, yakni Rabu, 13 Mei 2026.
Konsumen perlu memperhatikan bahwa harga yang tertera belum termasuk pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Sesuai dengan aturan PMK Nomor 34/OMK.19/2017.3, pembelian emas batangan dikenakan potongan pajak yang bervariasi tergantung kepemilikan identitas perpajakan.
Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif PPh sebesar 0,25 persen. Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, besaran pajak yang dibebankan lebih tinggi yaitu mencapai 0,9 persen.
Berikut adalah rincian harga emas Antam setelah perhitungan pajak pada Kamis, 14 Mei 2026:
| Ukuran Emas | Harga Setelah Pajak (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.473.174 |
| 1 gram | 2.846.098 |
| 2 gram | 5.632.045 |
| 3 gram | 8.423.005 |
| 5 gram | 14.004.925 |
| 10 gram | 27.954.713 |
| 25 gram | 69.760.968 |
| 50 gram | 139.442.738 |
| 100 gram | 278.807.280 |
| 250 gram | 696.752.538 |
| 500 gram | 1.393.294.550 |
| 1000 gram | 2.786.549.000 |
Data tersebut dirilis secara resmi melalui laman Logam Mulia Antam sebagai acuan transaksi harian bagi masyarakat. Seluruh transaksi pembelian mengikuti regulasi perpajakan pemerintah yang berlaku saat ini.