Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.764.000 per Gram 18 Mei 2026

Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.764.000 per Gram 18 Mei 2026

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk mengalami penurunan pada perdagangan Senin (18/5/2026). Nilai komoditas ini sekarang berada di angka Rp2.764.000 per gram.

Dilansir dari Kompas, data grafik menunjukkan terjadi penurunan sebesar Rp5.000 dari posisi sebelumnya. Pada perdagangan terakhir, harga emas batangan tersebut sempat menyentuh Rp2.769.000 per gram.

Kondisi serupa melanda harga pembelian kembali oleh korporasi. Nilai buyback emas Antam merosot sebesar Rp7.000, sehingga posisinya kini berada di level Rp2.569.000 per gram.

Sebagai informasi, penyesuaian nominal komoditas ini dilakukan rutin oleh pihak Antam. Pembaharuan data rincian angka tersebut dirilis setiap hari pada pukul 08.30 WIB.

Bagi konsumen yang melakukan transaksi, terdapat perbedaan nilai jual berdasarkan ukuran berat batangan. Berikut adalah daftar lengkap nominal sebelum perhitungan pajak.

Daftar Harga Emas Batangan Antam Per Gram 18 Mei 2026
Ukuran BeratHarga Dasar (Rp)
1.432.0002.764.000
5.468.0008.177.000
13.595.00027.135.000
67.712.000135.345.000
270.612.000676.265.000
1.352.320.0002.704.600.000

Masyarakat juga perlu memperhatikan komponen biaya tambahan dalam transaksi ini. Untuk emas batangan ukuran 1 gram, harganya menjadi Rp2.770.910 setelah ditambahkan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen.

Aturan perpajakan juga mengikat proses penjualan kembali oleh konsumen. Transaksi buyback dengan nilai nominal di atas Rp10 juta bakal dikenakan potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Pemberlakuan regulasi finansial tersebut bersumber dari ketentuan resmi pemerintah. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Mekanisme pemungutan pajak ini berjalan secara otomatis di gerai. PPh akan langsung dipotong dari total nominal dana yang diterima oleh pelanggan saat proses transaksi buyback.

Selain masalah perpajakan, terdapat regulasi administrasi yang wajib dipenuhi oleh pembeli. Pelanggan harus memastikan validitas data identitas diri yang digunakan untuk bertransaksi.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini memiliki peran ganda dalam sistem administrasi nasional. Berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, NIK tersebut kini sudah difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.

Artikel terkait

Rekomendasi