Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan nilai jual. Komoditas ini dipengaruhi oleh kondisi pasar global yang bergerak tenang serta stabilitas nilai tukar mata uang.
Dilansir dari Medcom, grafik dari situs resmi Logam Mulia menunjukkan harga emas Antam berada di angka Rp2.759.000 per gram. Nilai tersebut menunjukkan penurunan sebesar Rp15.000 dari posisi perdagangan sebelumnya yang mencapai Rp2.774.000 per gram.
Berbeda dengan harga jual, nilai pembelian kembali atau buyback cenderung tidak banyak berubah. Harga buyback emas Antam berada pada tingkat Rp2.571.000 per gram, setelah hanya mengalami penyesuaian sebesar Rp13.000 per gram.
Secara makro, pergerakan emas domestik sangat sensitif terhadap situasi ekonomi internasional. Ketika pasar global tidak menunjukkan gejolak besar, harga logam mulia di dalam negeri ikut bergerak landai.
Setiap aktivitas jual beli emas batangan di Indonesia terikat oleh regulasi perpajakan nasional. Pemerintah menerapkan aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Transaksi buyback emas di PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pemegang NPWP dikenakan tarif 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan 3 persen yang dipotong langsung.
Sementara untuk pembelian emas batangan, tarif PPh 22 yang ditetapkan adalah sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP. Pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif pajak lebih tinggi, yaitu 0,9 persen.
Pasar emas dalam negeri dinilai masih berada dalam tren yang stabil. Hal ini didukung oleh kebijakan perpajakan yang konsisten serta minimnya sentimen besar dari luar negeri.
| Ukuran Emas | Harga Nominal (Rp) |
|---|---|
| 1.429.500 | 2.759.000 |
| 5.458.000 | 8.162.000 |
| 13.570.000 | 27.085.000 |
| 67.587.000 | 135.095.000 |
| 270.112.000 | 675.015.000 |
| 1.349.820.000 | 2.699.600.000 |