Harga emas batangan 24 karat produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali merosot sebesar Rp5.000 per gram pada perdagangan Senin (18/5/2026). Penurunan ini menempatkan harga logam mulia tersebut di level Rp2.764.000 per gram dari posisi sebelumnya yang mencapai Rp2.769.000 per gram.
Pelemahan ini melanutkan tren penurunan yang terjadi sejak pekan lalu, sebagaimana dilaporkan oleh laman resmi Logam Mulia Antam dan dikutip melalui finance.detik.com. Pergerakan harga komoditas ini berada dalam rentang Rp2.764.000 hingga Rp2.859.000 per gram dalam satu minggu terakhir, sedangkan dalam satu bulan ke belakang berfluktuasi pada kisaran Rp2.760.000 sampai Rp2.884.000 per gram.
Berdasarkan rilis resmi pecahan terkecil untuk ukuran 0,5 gram dibanderol seharga Rp1.432.000. Sementara itu, untuk ukuran yang lebih besar seperti pecahan 10 gram dijual senilai Rp27.135.000, dan ukuran terbesar yakni 1.000 gram atau 1 kilogram dipatok pada angka Rp2.704.600.000.
Penurunan harga juga terjadi pada nilai transaksi pembelian kembali atau buyback oleh pihak Antam yang merosot sebesar Rp7.000 per gram, sehingga kini berada di posisi Rp2.569.000 per gram. Harga tersebut merupakan nominal yang berlaku jika pemilik emas ingin menjual kembali komoditasnya ke Antam, seperti dilansir oleh kalsel.antaranews.com.
Sesuai dengan ketentuan regulasi perpajakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 dan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi buyback dengan nilai akumulasi di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Potongan pajak yang diambil langsung dari total nilai transaksi tersebut ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 3 persen untuk non-NPWP.
Di sisi lain, setiap pembelian emas batangan di awal juga dikenakan pungutan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang kartu NPWP serta 0,9 persen bagi pelanggan non-NPWP. Setiap transaksi pembeli dipastikan akan disertai dengan penyerahan bukti potong pajak penghasilan tersebut sebagai dokumen resmi.