Kementerian Perdagangan melaporkan harga rata-rata gula pasir nasional melonjak hingga Rp18.300 per kilogram pada Selasa (12/5/2026) akibat menipisnya stok menjelang musim giling tebu. Lonjakan ini mencatatkan kenaikan sebesar 4,63 persen di atas harga acuan yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp17.000 per kilogram.
Data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) menunjukkan bahwa gula kini menjadi komoditas pangan utama yang dipantau ketat selain beras dan minyak goreng. Kondisi tekanan harga tersebut dilaporkan terjadi merata di sebagian besar wilayah Indonesia sebagaimana dilansir dari Suara.
Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, menjelaskan situasi pasar saat ini dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah. Penipisan pasokan terjadi karena aktivitas penggilingan tebu domestik belum dimulai secara menyeluruh.
"Harga gula pasir rata-rata nasional mengalami tekanan sebesar 4,63 persen di atas harga acuan Rp17.000 per kilo," ujar Nawandaru Dwi Putra, Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Faktor utama penyebab fluktuasi ini adalah ketersediaan stok yang rendah di tingkat distributor dan pedagang. Musim giling tebu baru diperkirakan mulai berjalan pada akhir Mei, sehingga produk gula baru akan tersedia di pasar pada Juni mendatang.
Pemerintah memprediksi puncak musim giling baru akan tercapai pada Agustus hingga September 2026. Guna meredam kenaikan harga sebelum pasokan baru masuk, Kemendag menyusun rencana intervensi melalui kebijakan cadangan gula pemerintah.
“Kami mengusulkan optimalisasi kebijakan cadangan gula pemerintah melalui instrumen SPHP Gula, serupa dengan penugasan pada komoditas beras dan Minyakita untuk stabilisasi harga di tingkat konsumen,” pungkas Nawandaru Dwi Putra, Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Penerapan SPHP Gula diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat selama masa transisi sebelum stok dari musim giling tahun ini melimpah. Langkah ini diambil sebagai strategi mitigasi kekosongan pasokan yang dapat memicu inflasi lebih lanjut di daerah.