Sejumlah pedagang hewan kurban di wilayah Jakarta melaporkan adanya kenaikan harga sapi dan kambing hingga Rp3 juta per ekor menjelang Idul Adha pada Mei 2026. Lonjakan harga ini dipicu oleh meningkatnya biaya pakan ternak dan biaya operasional di tingkat peternak di berbagai daerah pemasok.
Kenaikan signifikan tercatat di lapak Bumi Sejuta Sapi, di mana harga sapi yang tahun lalu dibanderol Rp20 juta kini melonjak menjadi Rp23 juta per ekor. Pengelola lapak tersebut menyediakan berbagai jenis sapi asal Lampung Timur dengan rentang harga Rp20 juta hingga Rp110 juta untuk bobot satu ton.
"Kalau dibanding tahun lalu memang ada kenaikan cukup signifikan. Untuk sapi yang biasanya dijual Rp20 juta, sekarang bisa sampai Rp23 juta," ujar Fachry, Pengelola lapak Bumi Sejuta Sapi.
Faktor distribusi juga memengaruhi harga karena mayoritas stok didatangkan langsung dari peternakan di luar daerah. Fachry menambahkan bahwa ketersediaan stok berasal dari hasil pemeliharaan mandiri maupun kelompok peternak mitra.
"Mayoritas sapi memang dari Lampung Timur. Ada yang dari kandang kelompok dan ada juga yang kami pelihara sendiri," jelas Fachry.
Sementara itu, Putra Jakarta Farm di Meruya Ilir juga mencatat tren serupa dengan kenaikan rata-rata Rp2 juta dibanding tahun sebelumnya. Pedagang memprediksi permintaan akan terus meningkat hingga dua pekan sebelum hari raya meskipun terdapat penyesuaian harga pasar.
"Kenaikan memang sudah terasa tahun ini, terutama karena faktor pakan dan biaya di peternak," kata Saiful, Pengelola Putra Jakarta Farm.
Masjid Istiqlal Jakarta turut merilis daftar harga resmi bagi jemaah yang ingin berkurban melalui badan pengelolanya. Harga kambing di Istiqlal mulai dari Rp4 juta untuk bobot 25 kg, sedangkan sapi dibanderol mulai Rp25 juta hingga Rp40 juta untuk bobot 500 kg.
| Jenis Hewan | Bobot | Harga (Rp) |
|---|---|---|
| Kambing | 25 kg | 4.000.000 |
| Kambing | 30 kg | 4.200.000 |
| Kambing | 35 kg | 4.800.000 |
| Kambing | 40 kg | 5.200.000 |
| Kambing | 45 kg | 5.500.000 |
| Kambing | 50 kg | 6.500.000 |
| Sapi (Kolektif 7 Orang) | 250 kg | 25.000.000 |
| Sapi (Kolektif 7 Orang) | 300 kg | 28.000.000 |
| Sapi (Kolektif 7 Orang) | 350 kg | 31.000.000 |
| Sapi (Kolektif 7 Orang) | 400 kg | 33.000.000 |
| Sapi (Kolektif 7 Orang) | 450 kg | 36.500.000 |
| Sapi (Kolektif 7 Orang) | 500 kg | 40.000.000 |
Bimas Islam Kementerian Agama menegaskan bahwa ibadah kurban sangat dianjurkan dilakukan setiap tahun bagi muslim yang memiliki kemampuan finansial. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi SAW yang menyatakan bahwa kewajiban menyembelih kurban berlaku bagi setiap keluarga pada setiap tahunnya.
"Wahai manusia, atas setiap keluarga pada setiap tahun ada kewajiban menyembelih hewan kurban dan juga 'atirah. Tahukah kalian apa itu 'atirah? Itulah yang disebut rajabiyah." sabda Nabi SAW sebagaimana diriwayatkan Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi.
Masyarakat diimbau waspada terhadap penipuan saat membeli hewan kurban secara daring dengan selalu mengecek harga pasar rata-rata. Pihak penyelenggara kurban juga diingatkan bahwa biaya operasional pemotongan tidak boleh diambil dari daging kurban yang disembelih sesuai dengan ketentuan syariat.