Minyak goreng subsidi Minyakita mengalami kelangkaan stok dan dijual jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter di berbagai daerah pada Mei 2026. Penjualan komoditas rakyat tersebut ditemukan menembus angka Rp 20.000 hingga Rp 22.000 per liter berdasarkan pemantauan di lapangan.
Lonjakan harga komoditas ini terjadi secara masif di sejumlah pasar tradisional di berbagai wilayah Indonesia. Dilansir dari Detik Finance, Satgas Pangan Polres Majalengka bersama Disperdagin menemukan harga Minyakita mencapai Rp 21.500 hingga Rp 22.000 per liter di Pasar Sindangkasih pada 18 Mei 2026.
Kondisi serupa ditemukan oleh Bapanas dan Satgas Pangan di Pekanbaru yang mendapati harga jual menyentuh Rp 20.000 per liter. Selain itu, Satgas Pangan Polda Riau mencatat harga Rp 21.000 per liter di Pasar Agus Salim pada 9 Mei 2026, setelah sebelumnya Disperindag Kabupaten Batu Bara menemukan harga Rp 20.000 sampai Rp 22.000 per liter di Kecamatan Tanjung Tiram, Sumatera Utara.
Masalah kelangkaan pasokan juga dilaporkan oleh Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak pada 8 Mei 2026 yang mendapati kekosongan stok total di Pasar Induk Kramat Jati dan Pasar Senen. Sementara di Pasar Raya Johar Baru, stok tersedia dalam jumlah terbatas dengan harga Rp 38.000 per dua liter atau setara Rp 19.000 per liter.
Pemerintah menyatakan bahwa realisasi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak goreng rakyat sebenarnya telah terpenuhi dan melampaui target yang ditentukan. Kendati demikian, tingginya harga dan terbatasnya ketersediaan Minyakita di pasar mencerminkan adanya kendala besar pada jalur distribusi serta lemahnya pengawasan langsung di lapangan.