Kemendag Turunkan Harga Patokan Ekspor Emas 15-31 Mei 2026

Kemendag Turunkan Harga Patokan Ekspor Emas 15-31 Mei 2026

Kementerian Perdagangan secara resmi menurunkan Harga Patokan Ekspor (HPE) serta Harga Referensi (HR) untuk komoditas emas pada periode 15 hingga 31 Mei 2026. Keputusan ini diambil sebagai respons atas dinamika pasar internasional yang menunjukkan tren penurunan harga.

Dilansir dari Suara, penyesuaian nilai tersebut dipicu oleh kondisi makroekonomi global, terutama penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat. Selain itu, naiknya imbal hasil obligasi pemerintah AS turut menekan daya tarik emas di mata para investor.

Melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1343 Tahun 2026, pemerintah menetapkan besaran HPE emas periode kedua Mei 2026 sebesar USD 150.555,29 per kilogram. Angka ini mencerminkan penurunan sebesar 1,72 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Penurunan serupa juga terjadi pada Harga Referensi (HR) emas yang kini berada di posisi USD 4.682,80 per troy ounce (t oz). Sebelumnya, nilai acuan untuk produk pertambangan yang dikenakan bea keluar ini berada di level USD 4.764,90 per troy ounce.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa pergerakan negatif ini sangat dipengaruhi oleh posisi dolar AS yang kian perkasa. Hal ini menyebabkan emas menjadi lebih mahal bagi pemegang mata uang lain.

"Penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi oleh penguatan dolar Amerika Serikat (AS). Kemudian, kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS, yang meningkatkan daya tarik aset berbunga dibandingkan emas sebagai aset (non-yield asset), turut memicu turunnya HPE dan HR emas," ujar Tommy Andana.

Tommy menambahkan bahwa selama masa pengumpulan data pasar, harga emas memang tergerus sebesar 1,72 persen. Saat ini, emas sedang memasuki fase koreksi teknis dan konsolidasi pasar setelah sempat mencatatkan kenaikan signifikan pada periode-periode sebelumnya.

Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku pasar untuk melakukan aksi ambil untung atau profit taking. Perubahan sentimen pasar global ini secara otomatis mengubah perhitungan teknis yang digunakan pemerintah dalam menetapkan tarif ekspor.

Proses Penetapan Harga Lintas Kementerian

Penetapan nilai HPE dan HR emas tidak dilakukan secara sepihak oleh Kemendag. Proses ini melibatkan koordinasi intensif antar-lembaga guna memastikan angka yang ditetapkan relevan dengan kondisi industri dan pasar fisik emas dunia.

Pemerintah menggunakan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Data utamanya mengacu pada standar London Bullion Market Association (LBMA) yang menjadi tolok ukur harga emas murni secara global.

"Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian," kata Tommy.

Kebijakan harga patokan ini menjadi instrumen penting bagi eksportir produk pertambangan di Indonesia. Seluruh angka yang tercantum dalam Kepmendag terbaru tersebut akan efektif menjadi basis perhitungan bea keluar mulai 15 Mei hingga akhir bulan Mei 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi