PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk tidak mengubah harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang saat ini tetap dibanderol Rp 12.300 per liter untuk wilayah Jawa dan Bali. Keputusan mempertahankan harga ini dilakukan di tengah tren kenaikan harga minyak mentah dunia serta fluktuasi nilai tukar rupiah yang cenderung melemah.
Dilansir dari Newssetup, terdapat selisih yang cukup signifikan antara harga pasar saat ini dengan nilai keekonomian yang diperkirakan telah menyentuh angka Rp 17.000 per liter. Kondisi ini menciptakan gap harga sekitar Rp 4.700 per liter yang harus ditanggung oleh badan usaha dalam penyaluran BBM nonsubsidi tersebut.
Langkah menahan harga ini ternyata juga diikuti oleh sejumlah perusahaan penyedia BBM swasta di Indonesia. Berdasarkan data di lapangan, harga BBM dengan oktan 92 (RON 92) pada stasiun pengisian bahan bakar umum milik BP-AKR dan Vivo Energy Indonesia juga belum menunjukkan adanya perubahan nilai jual.
| Komponen | Harga (Rp/Liter) |
|---|---|
| Harga jual Pertamax saat ini | 12.300 |
| Perkiraan harga keekonomian | 17.000 |
| Selisih (gap) | 4.700 |
Analisis Dewan Energi Nasional Terhadap Stabilitas Ekonomi
Muhammad Kholid Syeirazi selaku Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) melihat bahwa kebijakan mempertahankan harga BBM RON 92 merupakan strategi untuk menjaga daya beli masyarakat. Langkah ini dinilai krusial untuk menekan laju inflasi dan memastikan stabilitas kondisi sosial ekonomi nasional tetap terjaga.
"Kalau di atas kertas, subsidi untuk JBT, kompensasi untuk JBKP, JBU dilepas ke pasar. (Menahan harga BBM RON 92) plus-nya stabilitas sosial-politik dan ekonomi. Ini semacam sharing the burden, karena fiskal Pemerintah juga tertekan karena lonjakan subsidi dan kompensasi. Minus-nya kerugian korporasi," kata Kholid.
Meskipun demikian, Kholid mengingatkan bahwa pada dasarnya Jenis BBM Umum (JBU) atau nonsubsidi harus mengikuti dinamika mekanisme pasar. Hingga saat ini, regulasi yang ada belum mengatur secara mendetail mengenai pemberian kompensasi dari pemerintah untuk menutupi selisih harga pada kategori BBM nonsubsidi.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, berpendapat bahwa margin badan usaha akan terus tergerus jika tidak ada payung hukum yang mengatur kompensasi selisih harga. Menurutnya, pemerintah perlu sangat berhati-hati dalam menyusun dasar kebijakan hukum terkait intervensi harga ini.
"Pemerintah tetap memiliki ruang untuk mendorong stabilitas harga melalui kebijakan energi dan koordinasi dengan badan usaha. Pemerintah bisa saja memberikan kompensasi atau menanggung selisih harga, namun dasar kebijakan dan hukumnya harus hati-hati. Harus jadi perhatian soal kepastian regulasi, mekanisme pengawasan, serta keberlanjutan beban anggaran negara," tegas Bisman.
Bisman juga menyoroti adanya risiko perpindahan konsumsi masyarakat dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi jika disparitas harga terlalu lebar. Kenaikan harga Pertamax yang drastis dikhawatirkan akan memicu migrasi besar-besaran pengguna ke Pertalite, yang pada akhirnya justru akan membebani anggaran subsidi negara.
Tantangan Fiskal dan Kondisi Sektor Swasta
Ekonom Universitas Indonesia, Toto Pranoto, menilai faktor non-ekonomi menjadi alasan kuat di balik bertahannya harga Pertamax pada kisaran Rp 12.300 per liter. Ia menggarisbawahi bahwa jika hanya melihat indikator murni seperti harga minyak acuan, maka harga sewajarnya sudah jauh di atas angka saat ini.
"Jadi kalau masih dipertahankan, berarti pertimbangan supaya tidak terjadi migrasi ke Pertalite, dan juga mempertahankan daya beli kelas menengah yang makin susut," ujar Toto.
Toto juga memberikan catatan kritis mengenai nasib badan usaha swasta yang tidak mendapatkan skema kompensasi seperti halnya Pertamina. Tekanan pada margin keuntungan dapat menjadi masalah serius bagi keberlanjutan operasional perusahaan swasta jika kebijakan penahanan harga terus berlanjut tanpa solusi fiskal yang jelas.
"Buat Pertamina ini oke saja, sepanjang kompensasi dibayarkan. Problem di swasta yang tidak terima kompensasi, mungkin mereka akan kesulitan. Ketahanan fiskal negara menjadi kata kunci. Jadi tunggu keputusan Menkeu dan menteri ESDM," kata Toto.
| Dampak | Penjelasan |
|---|---|
| Inflasi naik | Harga energi memicu kenaikan harga barang/jasa |
| Biaya transportasi & logistik meningkat | Ongkos distribusi barang ikut naik |
| Daya beli kelas menengah tertekan | Konsumsi rumah tangga melemah |
| Migrasi konsumsi ke BBM subsidi | Risiko peralihan dari Pertamax ke Pertalite |
| Margin badan usaha tergerus jika harga ditahan | Jika tidak ada kompensasi, korporasi bisa rugi |