Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) yang terus menguat di pasar global memberikan tekanan signifikan terhadap harga logam mulia di pasar domestik. Dilansir dari Suara, situasi ini mendorong Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk mengoreksi harga referensi emas nasional periode kedua Mei 2026.
Pemerintah secara resmi menetapkan Harga Referensi (HR) produk pertambangan emas berada di level USD 4.682,80 per troy ounce (t oz). Angka tersebut menunjukkan penurunan dibanding periode sebelumnya yang sempat menyentuh USD 4.764,90 per t oz.
Koreksi ini juga berdampak langsung pada penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas emas di dalam negeri. Untuk periode 15 hingga 31 Mei 2026, HPE emas dipatok sebesar USD 150.555,29 per kilogram.
Nilai tersebut mengalami penyusutan sebesar 1,72 persen jika dikomparasikan dengan paruh pertama Mei yang berada di angka USD 153.194,87 per kilogram. Tommy Andana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag menyebut dinamika makroekonomi global menjadi penggerak utama tren ini.
"Penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi oleh penguatan dolar Amerika Serikat (AS). Kemudian, kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS, yang meningkatkan daya tarik aset berbunga dibandingkan emas sebagai aset tanpa imbal hasil (non-yield asset), turut memicu turunnya HPE dan HR emas," jelas Tommy Andana.
Data pemantauan menunjukkan grafik harga emas dunia mulai memasuki fase jenuh beli dan bergerak ke area koreksi. Kondisi pasar yang jenuh ini dimanfaatkan oleh para investor global untuk melakukan aksi ambil untung atau profit taking secara luas.
Analisis internal Kementerian Perdagangan melihat adanya pergeseran sentimen di kalangan pelaku pasar. Instrumen investasi dengan imbal hasil pasti, seperti obligasi pemerintah AS, saat ini dinilai lebih kompetitif ketimbang menyimpan emas yang tidak memberikan bunga.
Kebijakan harga terbaru ini telah disahkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1343 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Penetapan angka-angka tersebut merujuk pada pergerakan harga riil di London Bullion Market Association (LBMA) dan rekomendasi teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Proses penyusunan aturan ini juga melibatkan koordinasi lintas sektoral untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
| Indikator Harga | Satuan | Nilai Terbaru (15-31 Mei) | Nilai Periode Sebelumnya |
|---|---|---|---|
| Harga Referensi (HR) | USD / t oz | 4.682,80 | 4.764,90 |
| Harga Patokan Ekspor (HPE) | USD / kg | 150.555,29 | 153.194,87 |
| Persentase Koreksi HPE | Persen | 1,72% | 0% |
Koordinasi intensif dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian. Hal ini bertujuan memastikan kepentingan dagang nasional tetap terlindungi di tengah tingginya volatilitas pasar global.