Pemerintah Pastikan Harga Rumah Subsidi Tidak Naik pada Tahun 2026

Pemerintah Pastikan Harga Rumah Subsidi Tidak Naik pada Tahun 2026

Impian memiliki hunian pribadi bagi pasangan muda dan pekerja berpenghasilan rendah kini tetap didukung melalui skema pembiayaan terjangkau.

Pemerintah memastikan harga maksimal rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada tahun 2026 tidak mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya.

Kebijakan ini mengacu pada program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menjadi solusi realistis di tengah lonjakan harga properti komersial, dilansir dari Kompas.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, harga tertinggi rumah subsidi di wilayah Jabodetabek dipatok pada angka Rp 185 juta.

Aturan tersebut mengatur harga jual untuk periode 2023 dan 2024, namun tetap menjadi acuan utama pada tahun-tahun berikutnya selama belum ada regulasi baru yang diterbitkan.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho memberikan penjelasan mengenai pertimbangan penetapan harga ini.

"Belum. Itu kan kita harus melihat dulu kemampuan masyarakat sebagai daya beli dan tren rumah subsidi-nya juga," kata Heru.

Penetapan harga rumah subsidi dibagi berdasarkan zona wilayah di seluruh Indonesia untuk menjaga keterjangkauan bagi masyarakat setempat.

Daftar Harga Jual Maksimal Rumah Subsidi Seluruh Indonesia Tahun 2026
Wilayah OperasionalHarga Maksimal
Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai)Rp 166.000.000
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu)Rp 182.000.000
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas)Rp 173.000.000
Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Murung Raya, Mahakam UluRp 185.000.000
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua SelatanRp 240.000.000

Kriteria dan Syarat Pengajuan Rumah Subsidi

Masyarakat yang ingin mengakses bantuan pembiayaan perumahan ini harus memenuhi sejumlah kriteria sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Syarat tersebut meliputi kewarganegaraan Indonesia (WNI) dan tercatat sebagai penduduk di satu daerah tertentu.

Selain itu, calon pembeli haruslah orang yang belum pernah menerima subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah sebelumnya.

Status pemohon bisa berupa individu yang belum menikah maupun sudah menikah, selama mereka belum memiliki rumah sendiri.

Pemohon juga diwajibkan memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap yang masuk dalam kategori batasan MBR.

Integrasi Layanan Melalui Tapera Mobile

Kemudahan birokrasi kini diberikan melalui penggabungan sistem informasi KPR subsidi ke dalam satu platform digital terpadu.

Layanan SiKasep dan Sikumbang telah dimigrasikan ke aplikasi Tapera Mobile untuk memudahkan calon pembeli melakukan pengecekan unit hunian.

"Tapera Mobile adalah integrasi antara Sikumbang dan Sikasep, sehingga dengan lebih memudahkan MBR untuk langsung ngecek rumahnya dalam satu aplikasi, enggak perlu pindah ke aplikasi yang lain," ujar Heru.

Proses dimulai dengan mengunduh aplikasi di Google Play Store atau App Store, kemudian melakukan pendaftaran akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Calon debitur harus melewati tahap verifikasi identitas, termasuk melakukan swafoto dengan KTP dan verifikasi wajah sesuai instruksi aplikasi.

Setelah akun aktif, pengguna dapat mencari lokasi rumah, memilih bank penyalur, hingga mengatur jadwal pertemuan dengan tim penjualan bank.

Status pengajuan dapat dipantau secara mandiri melalui lima tahapan utama, mulai dari pengajuan pembiayaan hingga proses akad kredit.

"Setelah bertemu dengan tim sales pihak bank, calon debitur dapat memantau proses pengajuan KPR secara mandiri. Jika masih bingung dengan alurnya, bisa buka informasi terkait Tapera Mobile di website tapera.go.id," kata Heru.

Artikel terkait

Rekomendasi