Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani mengalami kenaikan hingga Rp3.000 dari posisi sebelumnya yang sempat anjlok di level Rp1.500 pada Senin (8/6/2026), dilansir dari Nasional.
Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sabarudin mengonfirmasi bahwa situasi pasar saat ini mulai membaik meskipun belum sepenuhnya kembali ke kondisi normal.
Sabarudin menjelaskan bahwa dengan ketetapan harga Crude Palm Oil (CPO) saat ini yang berada di kisaran Rp14.000 hingga Rp15.000 per kilogram, nilai jual TBS sawit di tingkat petani idealnya mampu mencapai Rp3.900 sampai Rp4.000 per kilogram.
"Nah di petani saat ini ada ada yang Rp2.900an, ada yang Rp3.000an, ada yang Rp2.700an, ada yang Rp3.000 an lebih juga. Kita harap ini terus naik," jelas Sabarudin saat dijumpai di Kantor Kementan, Senin (8/6/2026).
Pihak serikat petani mengidentifikasi bahwa salah satu penyebab penurunan harga ini adalah implementasi kebijakan ekspor satu pintu yang akan dijalankan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Regulasi baru tersebut dinilai melahirkan ketidakpastian bagi para pelaku usaha, yang pada akhirnya memberikan dampak negatif secara langsung terhadap pendapatan para petani di lapangan.
"Jadi kita saat ini fokus itu bagaimana kembali normal seperti sebelum penetapan kebijakan ekspor satu pintu," terang Sabarudin.
Selain masalah kepastian ekspor, SPKS juga menyoroti aturan baru yang memberikan izin bagi PT DSI untuk memungut margin keuntungan dari aktivitas tersebut.
Sabarudin mengingatkan bahwa saat ini beban pungutan ekspor (PE) sawit yang ditanggung petani sudah sangat tinggi, yakni mencapai angka 21%.
"Nah, kalau ini ditambah margin, maka yang dibebankan itu pasti petaninya. Kalau menurut saya, itu sudah pasti," ungap Sabarudin.
Merespons situasi industri tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pertanian menyatakan komitmennya untuk mengembalikan harga jual TBS sawit ke tingkat yang semestinya.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengumumkan target kenaikan sebesar 10% yang didorong oleh momentum penguatan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah.
Berdasarkan data kementerian, tercatat masih ada sekitar 300 perusahaan dari total 1.900 perusahaan di sektor kelapa sawit yang terbukti belum menaikkan harga beli TBS sawit milik petani.
Guna memberikan efek jera, Menteri Pertanian menegaskan bakal menempuh jalur hukum dan menyiapkan sanksi tegas bagi para pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan harga tersebut.
"Yang 300 ini akan kita periksa. Kita akan cek kenapa dia tidak menaikan seperti semula. Bahkan harusnya naik 10% daripada harga sebelumnya karena ada selisih nilai dolar sekarang 18.000," terang Amran.