Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga resmi menetapkan harga Tandan Buah Segar kelapa sawit kemitraan swadaya dan plasma untuk periode 20 hingga 26 Mei 2026 dalam rapat di Pekanbaru pada Selasa, 19 Mei 2026.
Kebijakan penetapan harga ini menggunakan regulasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025 dengan merujuk tabel rendemen hasil kajian PPKS Medan.
Pergerakan harga pasar menunjukkan hasil yang berbeda, di mana kelompok umur 9 tahun untuk kemitraan swadaya naik Rp24,49 per kilogram atau 0,64 persen menjadi Rp3,857,14 per kilogram.
Sebaliknya, kelompok umur 9 tahun untuk kemitraan plasma justru melemah sebesar Rp33,56 per kilogram atau anjlok 0,86 persen sehingga harganya turun menjadi Rp3.866,90 per kilogram.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, Vera Virgianti menjelaskan skema aturan yang melandasi perhitungan harga kelompuk swadaya tersebut.
"Penetapan harga TBS kelapa sawit minggu ke-17 tahun 2026 (periode 20–26 Mei 2026) telah menggunakan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025," ujarnya Vera Virgianti.
Vera menambahkan bahwa penguatan komoditas swadaya pekan ini disokong oleh sektor kernel walaupun angka penjualan CPO sedang mengalami penyusutan.
"Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan naik menjadi Rp3.857,14/Kg dan berlaku untuk periode satu minggu ke depan, dengan harga cangkang sebesar Rp26,09/Kg," jelasnya Vera Virgianti.
Pihak dinas juga mencatat nilai indeks K swadaya berada di angka 92,87 persen dengan harga CPO Rp15.314,00 per kilogram dan kernel Rp15.363,00 per kilogram.
"Pada periode ini indeks K yang dipakai adalah 92,87 persen, harga penjualan CPO minggu ini turun sebesar Rp29,63/kg dan kernel minggu ini naik sebesar Rp4/kg dari minggu lalu," ungkapnya Vera Virgianti.
Terkait kendala operasional, tim langsung memberlakukan sistem rata-rata eksternal jika ada pabrik kelapa sawit yang membatasi transaksi penjualan komoditas.
"Ada beberapa PKS yang tidak melakukan penjualan, berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16 maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim, apabila terkena validasi 2 maka digunakan harga rata-rata KPBN," paparnya Vera Virgianti.
Berdasarkan data instansi, harga rata-rata CPO KPBN mencapai Rp15.191,67 per kilogram dan kernel KPBN berada pada level Rp14.828,00 per kilogram.
"Dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu melakukan perbaikan tata kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra," tegasnya Vera Virgianti.
Pemerintah daerah mengandalkan sinergi lintas instansi hukum untuk memastikan stabilitas pendapatan sektor perkebunan rakyat tetap berjalan optimal.
"Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," tutupnya Vera Virgianti.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Riau Supriadi memberikan keterangan terpisah mengenai merosotnya grafik nominal pada sektor kelapa sawit kemitraan plasma.
"Dengan harga cangkang sebesar Rp 19,15/Kg. Pada periode ini indeks K yang dipakai adalah 93.30%, harga penjualan CPO minggu ini turun sebesar Rp 343,18 dan kernel minggu ini turun sebesar Rp 308,72 dari minggu lalu," katanya Supriadi.
Supriadi menilai penurunan harga pada kemitraan plasma disebabkan oleh melemahnya transaksi perdagangan untuk dua komoditas utama sawit tersebut.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami penurunan. Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga CPO dan kernel," paparnya Supriadi.
Otoritas perkebunan menegaskan proses perbaikan regulasi tetap berjalan demi melindungi hak-hak ekonomi seluruh kelompok tani di Riau.
"Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," ujarnya Supriadi.