Harga Token Listrik 18-24 Mei 2026 Tidak Alami Perubahan

Harga Token Listrik 18-24 Mei 2026 Tidak Alami Perubahan

Harga token listrik untuk periode 18-24 Mei 2026 telah ditetapkan secara resmi bagi para pelanggan prabayar PT PLN (Persero). Berbeda dengan pulsa telepon seluler, pembelian token listrik nantinya akan dikonversi ke dalam satuan energi kilowatt hour (kWh).

Seperti dilansir dari Money, besaran kWh yang diperoleh setiap konsumen tidak sama karena dipengaruhi oleh tarif dasar listrik sesuai daya serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah yang berkisar antara 3 hingga 10 persen.

Ketentuan harga token listrik pada 18-24 Mei 2026 masih merujuk pada tarif dasar yang berlaku pada Triwulan II-2026. Pemerintah memutuskan tidak melakukan perubahan harga, termasuk bagi kelompok pelanggan nonsubsidi.

Penyesuaian tarif listrik nonsubsidi idealnya dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA). Namun, saat ini tarif tersebut diputuskan tetap stabil.

"Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Tri dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).

Berdasarkan data resmi dari pihak PLN, berikut merupakan rincian tarif dasar listrik (TDL) per kWh bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi prabayar yang berlaku pada periode 18-24 Mei 2026.

Daftar Tarif Dasar Listrik per kWh Periode 18-24 Mei 2026
Golongan DayaTarif per kWh
900 VA (R-1/TR)Rp 1.352 per kWh
1.300 VA (R-1/TR)Rp 1.444,70 per kWh
2.200 VA (R-1/TR)Rp 1.444,70 per kWh
3.500–5.500 VA (R-2/TR)Rp 1.699,53 per kWh
6.600 VA ke atas (R-3/TR)Rp 1.699,53 per kWh

Melalui rincian tarif dasar tersebut, para pelanggan dapat memperkirakan total daya bersih atau jumlah kWh yang akan masuk ke dalam meteran listrik prabayar rumah mereka saat mengisi ulang.

Cara Menghitung Perolehan kWh Token Listrik

Masyarakat dapat menghitung secara mandiri jumlah kWh yang didapat dari setiap nominal pembelian pulsa listrik. Rumus acuan yang digunakan oleh pelanggan prabayar adalah mengurangi harga token dengan PPJ, lalu membaginya dengan tarif dasar listrik.

Sebagai contoh simulasi, seorang pelanggan rumah tangga nonsubsidi di wilayah Jakarta dengan daya 1.300 VA membeli token senilai Rp 50.000. Komponen PPJ sebesar 3 persen untuk wilayah tersebut adalah Rp 1.500.

Setelah nominal pembelian dipotong PPJ, maka sisa dana bersih pelanggan adalah Rp 48.500. Dengan tarif dasar listrik golongan 1.300 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh, jumlah daya yang didapat adalah Rp 48.500 dibagi Rp 1.444,70 yaitu sebesar 33,57 kWh.

Artikel terkait

Rekomendasi