Harta Kepala Badan Kesbangpol OKI Irawan Sulaiman Capai Rp2,1 Miliar

Harta Kepala Badan Kesbangpol OKI Irawan Sulaiman Capai Rp2,1 Miliar

Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Komering Ilir, Irawan Sulaiman, yang mencapai Rp2.149.400.000 pada Jumat, 8 Mei 2026. Organisasi tersebut mempertanyakan kewajaran kepemilikan aset berupa sembilan bidang tanah luas di Kecamatan Indralaya.

Berdasarkan data yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Januari 2026, total nilai kotor kekayaan Irawan mencapai Rp2.154.400.000 sebelum dikurangi utang Rp5.000.000. Komponen terbesar dari kekayaan tersebut didominasi oleh aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp1.928.400.000 di wilayah Indralaya.

Rincian aset properti tersebut mencakup empat unit tanah dan bangunan dengan nilai bervariasi mulai dari Rp50.000.000 hingga Rp650.000.000. Selain itu, terdapat lima bidang tanah kosong yang memiliki luas signifikan, mulai dari 1.184 meter persegi hingga lahan terluas yang mencapai 33.160 meter persegi, dengan sebagian besar berstatus hasil perolehan sendiri.

Aset lain yang terdaftar dalam laporan tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013 senilai Rp5.000.000 dan harta bergerak lainnya sebesar Rp110.000.000. Pejabat bersangkutan juga melaporkan kepemilikan kas dan setara kas dengan nilai total mencapai Rp111.000.000.

Koordinator SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menilai besarnya kepemilikan aset tersebut melampaui estimasi akumulasi gaji dan tunjangan resmi seorang Kepala Badan. Ia menekankan perlunya transparansi untuk menjaga integritas institusi pemerintah di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

"Masyarakat wajar bertanya-tanya: bagaimana cara mengumpulkan kekayaan senilai lebih dari 2 miliar rupiah, apalagi memiliki sembilan bidang tanah dengan total luas mencapai lebih dari 96.000 meter persegi di Indralaya, padahal sebagian besar tertulis sebagai hasil usaha sendiri? Apakah penghasilan resmi yang diterima setiap bulan benar-benar cukup untuk membeli dan memiliki aset sebanyak dan seharga itu? Hal ini tentu menuntut penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kesan yang kurang baik," ujar Yovi Meitaha, Koordinator SPM Sumsel.

Yovi menambahkan bahwa meskipun instansi Kesbangpol tidak mengelola anggaran sebesar dinas teknis, setiap pejabat tetap memiliki kewajiban moral untuk memberikan klasifikasi asal usul harta secara logis. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan tidak adanya pelanggaran aturan penyelenggaraan negara.

"Masyarakat tidak bermaksud menuduh, namun berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai asal mula dan cara perolehan setiap aset, terutama puluhan hektar tanah tersebut. Hal ini penting untuk menjamin bahwa seluruh kekayaan diperoleh secara wajar, sah menurut hukum, dan tidak bertentangan dengan aturan penyelenggaraan negara," tambah Yovi Meitaha, Koordinator SPM Sumsel.

Hingga informasi ini disiarkan, Irawan Sulaiman belum memberikan tanggapan meski konfirmasi telah dikirimkan melalui pesan singkat pada Jumat siang. Upaya permintaan klarifikasi yang dilakukan awak media sergap.co.id hanya menunjukkan status terbaca tanpa adanya balasan resmi dari pihak terkait.

Artikel terkait

Rekomendasi