Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) mendesak pemerintah pada Kamis (7/5/2026) agar memberikan kesetaraan insentif pajak kepada industri swasta nasional guna memperkuat daya saing ekspor dan penciptaan lapangan kerja di tengah persaingan global.
Permintaan tersebut muncul setelah pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan pajak untuk transaksi merger dan akuisisi khusus bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga tahun 2029. Dilansir dari Money, kebijakan tersebut bertujuan mempercepat restrukturisasi perusahaan pelat merah.
Ketua Umum HIMKI Abdul Sobur menyatakan bahwa dukungan fiskal sangat dibutuhkan swasta untuk ekspansi dan transformasi industri. Ia menegaskan bahwa pemberian insentif seharusnya berlandaskan pada kontribusi riil terhadap ekonomi nasional, melampaui status kepemilikan perusahaan.
“Pandangan kami insentif seharusnya berbasis kontribusi terhadap ekonomi nasional, bukan semata status BUMN atau swasta,” ujar Sobur, Ketua Umum HIMKI.
Sobur memberikan contoh negara Asia lain seperti China, Korea Selatan, dan Vietnam yang sukses membangun industri dengan memperkuat BUMN sekaligus sektor swasta domestik. Ia juga menyoroti pentingnya dukungan bagi industri padat karya dan perusahaan yang melakukan investasi pada teknologi baru.
“Artinya, baik BUMN maupun swasta nasional harus memiliki equality dan level playing field yang sehat. Tanpa swasta nasional yang kuat, Indonesia akan sulit mencapai target industrialisasi, ekspor, dan penciptaan lapangan kerja besar,” lanjut Sobur, Ketua Umum HIMKI.
Pihaknya mendorong adanya skema pembiayaan murah serta relaksasi bagi asosiasi yang membangun pusat ekspor di luar negeri demi meningkatkan devisa negara. Menurutnya, narasi kesetaraan insentif menjadi krusial bagi industri nasional yang berorientasi ekspor.
“Dalam konteks industri mebel dan kerajinan, HIMKI memandang penting adanya narasi besar kesetaraan insentif bagi industri nasional berorientasi ekspor,” kata Sobur, Ketua Umum HIMKI.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa insentif pajak bagi BUMN bertujuan menekan biaya tinggi yang selama ini muncul akibat pungutan pajak dalam transaksi aset saat aksi korporasi dilakukan.
“Tujuannya untuk efisiensi. Yang penting bagi saya, perusahaannya nanti jadi lebih streamline, lebih efisien, dan keuntungannya lebih besar. Jadi pada waktu proses itu tidak ada pajak yang kami tarik,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Pemerintah mencatat penyusutan jumlah entitas BUMN dari sekitar 1.000 perusahaan menjadi 248 perusahaan. Purbaya menekankan bahwa pembebasan pajak ini hanya berlaku spesifik untuk proses merger, akuisisi, dan restrukturisasi, sementara pajak penghasilan tetap berjalan normal.