Proses restitusi pajak bagi kalangan dunia usaha kini kembali menjadi perhatian serius. Langkah tersebut dinilai semakin ketat dan memerlukan waktu pencairan yang lebih lama dari biasanya.
Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Anggawira, membenarkan adanya keluhan tersebut. Pihaknya banyak menerima masukan dari pelaku usaha mengenai proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang kian seret.
Seperti dilansir dari Nasional, sejumlah wajib pajak mengklaim telah melengkapi semua berkas administrasi dan menjaga kepatuhan mereka. Namun, proses pencairan dana restitusi dilaporkan tetap berjalan lambat.
Keterlambatan ini dianggap memberikan beban tambahan bagi para pelaku usaha. Terlebih, situasi perekonomian saat ini masih berada dalam kondisi yang penuh dengan tantangan.
"Bagi dunia usaha, restitusi bukan semata persoalan administratif, tetapi sangat berkaitan dengan cashflow perusahaan," kata Anggawira.
Anggawira memaparkan bahwa dampak penundaan ini sangat dirasakan oleh sejumlah sektor strategis. Mulai dari industri manufaktur, eksportir, konstruksi, energi, hingga sektor usaha dengan transaksi besar serta margin keuntungan yang tipis.
Tersendatnya pencairan dana menyebabkan likuiditas internal perusahaan ikut terganggu. Di sisi lain, para pengusaha juga berhadapan dengan gejolak nilai tukar rupiah, tingginya suku bunga, dan perlambatan ekonomi di tingkat global.
Pihak HIPMI menyatakan dapat memahami upaya pemerintah dalam memperketat pengawasan. Langkah tersebut penting demi menjaga penerimaan negara agar tetap dikelola secara hati-hati.
Meski demikian, Anggawira mengingatkan agar mekanisme pengawasan yang diterapkan tidak menimbulkan ketidakpastian baru. Khususnya bagi para wajib pajak yang selama ini sudah menunjukkan kepatuhan tinggi.
"Dunia usaha sangat membutuhkan kepastian, transparansi, dan kecepatan proses. Kalau memang ada tambahan pemeriksaan atau validasi, sebaiknya disampaikan secara jelas, terukur, dan berbasis risiko," katanya.
Menurut pandangannya, seluruh wajib pajak tidak semestinya disamaratakan sebagai pihak yang berisiko tinggi. Penilaian yang kurang tepat dikhawatirkan memicu sentimen negatif terhadap iklim investasi dan usaha di dalam negeri.
Pemerintah diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara target penerimaan negara dan kesehatan finansial sektor riil. Sektor usaha yang bertumbuh dengan sehat diyakini akan menjadi pilar penerimaan pajak yang berkelanjutan dalam jangka panjang.
Selain itu, HIPMI mengharapkan adanya peningkatan kualitas komunikasi antara otoritas perpajakan dengan para pelaku usaha. Hal ini krusial untuk mengantisipasi munculnya keresahan maupun spekulasi yang tidak diinginkan di pasar.
"Kepercayaan adalah faktor penting dalam sistem perpajakan modern. Ketika kepastian dan trust terjaga, maka kepatuhan juga akan meningkat secara alami," kata Anggawira.