IASC OJK Amankan Aset Korban Penipuan Rp614 Miliar

IASC OJK Amankan Aset Korban Penipuan Rp614 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat sebanyak 548.093 laporan penipuan keuangan di Indonesia sejak 22 November 2024 hingga 29 April 2026. Upaya penindakan tersebut berhasil mengamankan aset konsumen dengan total nilai mencapai Rp614,3 miliar.

Dilansir dari Suara, skema perlindungan ini juga mengidentifikasi 106.477 nomor telepon yang digunakan pelaku kejahatan daring. Selain pengamanan aset, otoritas telah mengembalikan dana sebesar Rp169,3 miliar kepada para korban melalui koordinasi dengan 19 bank berbeda.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa ratusan ribu laporan masuk melalui dua jalur utama. Sebanyak 268.989 aduan disampaikan lewat pelaku usaha sektor keuangan, sementara 279.104 laporan lainnya diterima sistem integrasi IASC.

"Dari total laporan tersebut, terdapat 932.138 rekening yang dilaporkan oleh masyarakat. Sebagai langkah tegas, IASC telah melakukan pemblokiran terhadap 485.758 rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas ilegal," ujar Dicky, Jumat (8/5/2026).

Data tersebut menjadi instrumen penting bagi OJK dan kepolisian dalam memutus jalur komunikasi pelaku penipuan. OJK bersama Satgas PASTI kini berfokus pada penguatan teknologi serta koordinasi lintas industri untuk meningkatkan keamanan ekosistem digital.

"Optimalisasi penanganan kasus penipuan di sektor keuangan melalui IASC diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman, tepercaya, dan bebas dari ancaman aktivitas keuangan ilegal di Indonesia," jelas Dicky.

Artikel terkait

Rekomendasi