Satreskrim Polres Siak menangkap seorang perempuan berinisial SAS (25) atas dugaan penganiayaan berulang terhadap anak tirinya yang berusia 6 tahun di Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Korban berinisial FA dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 7 Mei 2026 malam setelah sempat menjalani perawatan medis.
Aksi kekerasan tersebut diduga berlangsung selama tiga hari berturut-turut sejak Selasa, 5 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tersangka melakukan tindakan tersebut dengan menggunakan benda tumpul seperti kayu bulat dan batu bata karena emosi terhadap perilaku korban.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulai menjelaskan kronologi pemukulan yang berujung pada kematian bocah malang tersebut.
"Rentetan kekerasan bermula pada Selasa, 5 Mei 2026. Tersangka mengaku emosi karena korban dianggap terlalu lama bermain di rumah tetangga. Tanpa ampun, tersangka memukul tulang kering korban menggunakan kayu bulat sepanjang 30 cm," ungkap AKP Kosmos.
Penyidik mengungkapkan bahwa pada hari berikutnya kekerasan kembali terjadi karena persoalan sepele saat korban bangun tidur.
"Tak berhenti di situ, tersangka kemudian membawa masuk batu bata tersebut ke dalam rumah dan kembali menghantamkan batu itu ke kepala bagian kanan korban saat mereka duduk berhadapan di meja makan," paparnya.
Puncak penganiayaan terjadi pada Kamis siang ketika korban menolak makan, yang mengakibatkan korban mengalami kejang dan tak sadarkan diri. Setelah sempat dibawa ke Puskesmas Sungai Kijang dan dirujuk ke RSUD Selasih, korban meninggal dunia pukul 23.30 WIB dengan luka memar di kepala, kaki, dan rusuk.
"Kecurigaan muncul saat pihak keluarga hendak memandikan jenazah. Mereka menemukan sejumlah luka memar yang tidak wajar di bagian kaki, rusuk, dan kepala," imbuh AKP Kosmos.
Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan SAS pada Sabtu, 9 Mei 2026 sore setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban yang merasa curiga.
"Kami telah melakukan interogasi dan mengamankan tersangka SAS di kediamannya pada Sabtu, 9 Mei 2026. Ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak sebelum korban meninggal dunia," jelas AKP Kosmos.
Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu buah gagang sapu, batu bata, serta pakaian milik pelaku dan korban. Terkait proses hukum lebih lanjut, AKP Kosmos menyampaikan perkembangan penyidikan terbaru kepada JPNN.com pada Senin, 11 Mei 2026.
"Dari hasil penyelidikan, korban diduga beberapa kali mengalami kekerasan fisik dalam rentang waktu tiga hari sebelum meninggal dunia," kata Kosmos.
Kekerasan pada hari kedua terjadi karena tersangka kesal korban buang air besar di celana, sementara pada hari ketiga, tersangka melempar batu bata ke kepala korban.
"Saat itu pelaku emosi karena korban tidak mau makan. Pelaku diduga melempar batu bata hingga mengenai kepala kiri korban, lalu kembali memukul kepala bagian kanan korban menggunakan batu bata saat berada di dalam rumah," jelas Kosmos.
Kecurigaan keluarga yang diperkuat temuan memar saat memandikan jenazah menjadi dasar laporan kepolisian. Tim Opsnal segera merespons dengan melakukan interogasi terhadap pelaku di rumahnya.
"Pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi," lanjutnya.
Untuk melengkapi alat bukti, Polres Siak bersama Bid Dokkes Polda Riau melakukan ekshumasi dan autopsi di TPU wilayah Kerinci Kiri pada Senin, 11 Mei 2026. Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulai memimpin langsung proses tersebut bersama Kompol dr. Desy Martha Panjaitan.
"Proses ekshumasi dan autopsi ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan guna memperoleh kepastian penyebab kematian korban serta melengkapi alat bukti dalam penanganan perkara," ujarnya.
Kegiatan pembongkaran makam ini dipantau oleh sekitar 30 warga setempat dalam suasana tertib meskipun lokasi sedang diguyur hujan. Kepolisian menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.