Isu mengenai rencana Presiden RI Prabowo Subianto untuk mendirikan Badan Khusus Ekspor bagi sejumlah komoditas strategis kini tengah mencuat. Langkah ini kabarnya bakal diumumkan secara resmi oleh Kepala Negara dalam pidatonya di sidang paripurna, seperti dikutip dari Suara.
Kabar burung terkait kebijakan baru ini langsung berdampak negatif pada sektor pasar modal. Munculnya kekhawatiran mengenai potensi monopoli perdagangan komoditas memicu kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG selama dua hari terakhir.
Otoritas terkait di lingkungan pemerintahan sendiri masih belum memberikan kejelasan mengenai rincian skema badan baru tersebut. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), misalnya, menyatakan belum mengetahui secara pasti mengenai rencana pembentukan institusi itu.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Tri Winarno, memberikan respons singkat saat dimintai keterangan di Kompleks Parlemen Senayan.
"Wah, saya nggak tahu," ujar Tri Winarno pada Selasa (19/5/2026).
Tri Winarno juga menambahkan bahwa pihak Kementerian ESDM belum mendapatkan informasi terbaru mengenai struktur maupun pola kerja lembaga ekspor tersebut, termasuk kemungkinan koordinasinya di bawah BPI Danantara.
"Nah, skemanya seperti apa? Saya belum update," tambah Tri.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut memberikan pernyataan mengenai desas-desus yang beredar di publik ini. Purbaya menegaskan bahwa penjelasan resmi mengenai pembentukan badan pengelola ekspor tersebut berada di tangan Presiden.
"Wah saya enggak tahu, nanti presiden ngomongin itu," kata Purbaya di Jakarta.
Kendali Ekspor Komoditas Strategis
Berdasarkan informasi yang beredar, badan khusus ini nantinya akan memegang otoritas penuh terhadap aktivitas ekspor komoditas andalan Indonesia. Sektor yang akan dikendalikan meliputi batu bara, minyak kelapa sawit, hingga hasil pertambangan lainnya.
Skema yang dirumorkan menyebutkan bahwa seluruh perusahaan yang bergerak di bidang terkait diwajibkan untuk menjual produk mereka terlebih dahulu melalui badan ekspor ini. Kendati demikian, status kelembagaan apakah akan berada di bawah naungan Danantara masih belum diputuskan secara final.
Langkah pembentukan lembaga penanganan ekspor ini disinyalir sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk membenahi administrasi dagang. Secara spesifik, kebijakan ini dirancang untuk mengatasi dan menekan praktik manipulasi harga atau under invoicing dalam kegiatan ekspor nasional.