Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG di Bursa Efek Indonesia mencatatkan pelemahan tajam pada perdagangan Selasa, 19 Mei 2026. Penurunan ini dipicu oleh kekhawatiran pelaku pasar modal terkait rencana pemerintah membentuk badan khusus ekspor komoditas strategis.
Dikutip dari Suara, indeks saham domestik tersebut ditutup merosot sebesar 228,56 poin atau mengalami penurunan 3,46 persen menuju level 6.370,68. Sejalan dengan IHSG, kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 juga terkoreksi 16,27 poin atau jatuh 2,50 persen ke posisi 634,82.
Data Indeks Sektoral IDX-IC menunjukkan pelemahan melanda seluruh sektor yang ada di bursa. Sektor barang baku menjadi yang paling tertekan dengan penurunan mencapai 7,54 persen, disusul sektor energi sebesar 6,89 persen serta sektor transportasi dan logistik yang melemah 6,60 persen.
Sejumlah saham mencatatkan penurunan harga paling signifikan, antara lain DSNG, ELPI, TAPG, ICON, dan DFAM. Sebaliknya, beberapa emiten tetap berhasil menguat di tengah tekanan pasar, seperti LCKM, RELI, ASPR, UDNG, dan CINT.
Aktivitas perdagangan di bursa mencatat frekuensi transaksi sebanyak 2.804.569 kali. Volume saham yang diperjualbelikan mencapai 46,07 miliar lembar saham dengan total nilai transaksi sebesar Rp25,80 triliun. Dalam pergerakan tersebut, sebanyak 112 saham bergerak naik, 612 saham merosot, dan 94 saham stagnan.
"IHSG melemah akibat tekanan jual setelah beredarnya rumor bahwa pemerintah berencana untuk mengatur ekspor komoditas melalui satu badan khusus bentukan negara," ujar Kepala Riset Phintraco Sekuritas, Ratna Lim dalam kajiannya.
Beberapa komoditas strategis nasional yang diisukan bakal dikelola oleh badan bentukan negara tersebut meliputi sektor batu bara, Crude Palm Oil atau CPO, hingga komoditas mineral logam.
"Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran investor bahwa akan ada potensi pengendalian harga jual yang dapat berdampak pada penurunan marjin laba perusahaan," ujar Ratna.
Ratna memaparkan bahwa isu ini mencuat bersamaan dengan rencana kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR pada Rabu, 20 Mei 2026. Kepala Negara dijadwalkan menyampaikan pidato mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal atau KEM-PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027.
Agenda penyampaian dokumen anggaran ini menjadi momen pertama bagi seorang kepala negara untuk menyerahkan langsung dokumen KEM-PPKF di hadapan DPR. Dokumen keuangan tersebut biasanya diserahkan oleh Menteri Keuangan.
Rencana pembentukan badan baru ini juga dikonfirmasi oleh sejumlah menteri di kabinet, yang menyebutkan pengumuman resmi akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Jakarta pada Selasa, 19 Mei 2026, menyatakan bahwa presiden yang akan memaparkan kebijakan tersebut.
"Wah saya enggak tahu, nanti presiden ngomongin itu," kata Purbaya.
Sementara itu, CEO Danantara Rosan Roeslani bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia hanya memberikan komentar singkat setelah menghadiri rapat kerja di Kementerian ESDM.
"Ya, sudah tunggu besok. Entar ada penjelasan besok semua," kata Rosan di Kementerian ESDM.
Sama halnya dengan Rosan, Bahlil Lahadalia juga memilih untuk tidak berspekulasi dan enggan memaparkan detail rencana pembentukan badan baru tersebut.
Isu mengenai pembentukan badan ekspor ini telah memicu kekhawatiran pelaku pasar akan munculnya praktik monopoli dagang, yang kemudian berdampak pada penurunan performa IHSG dalam dua hari terakhir perdagangan.
Badan baru yang direncanakan diumumkan di Jakarta ini diproyeksikan memegang kendali penuh atas penjualan luar negeri untuk komoditas andalan Indonesia, seperti batu bara, kelapa sawit, dan hasil tambang.
Sistem baru ini nantinya mewajibkan seluruh perusahaan produsen di dalam negeri untuk menyalurkan produk ekspor mereka melalui lembaga tunggal tersebut. Hingga saat ini, posisi badan ekspor tersebut belum dipastikan apakah akan berada di bawah naungan Danantara atau lembaga lain.
Berdasarkan informasi yang beredar di pasar, pembentukan lembaga ekspor komoditas ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengantisipasi dan meminimalisasi praktik under invoicing pada kegiatan ekspor nasional.