Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami kejatuhan tajam lebih dari 4 persen hanya dalam waktu sekitar 1,5 jam sejak pembukaan perdagangan Senin (18/5/2026). Penurunan signifikan ini membuat posisi indeks mendekati ambang batas penghentian sementara perdagangan atau trading halt oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dikutip dari Money, data BEI hingga pukul 10.54 WIB menunjukkan IHSG melemah 289,04 poin atau setara 4,30 persen ke level 6.434,28. Pada awal pembukaan, indeks sebenarnya sempat berada di level 6.628,98 dan mencapai posisi tertinggi 6.631,28, sebelum akhirnya merosot ke level terendah di posisi 6.425,95.
Tekanan jual di pasar saham domestik terpantau sangat dominan sejak transaksi dimulai. Volume perdagangan dilaporkan mencapai 16,18 miliar saham dengan nilai transaksi menembus Rp 9,538 triliun, serta frekuensi perdagangan yang tercatat sebanyak 1,405 juta kali.
Kondisi pasar menunjukkan ketidakseimbangan yang besar dengan hanya 68 saham yang menguat, sementara 720 saham melemah, dan sisanya stagnan. Seluruh sektor saham bergerak di zona merah dengan penurunan terdalam terjadi pada sektor material dasar yang anjlok sekitar 9 persen.
Sektor-sektor strategis lainnya seperti energi, industri, consumer primer, keuangan, infrastruktur, dan transportasi juga ikut tertekan dengan pelemahan lebih dari 4 persen. Mayoritas indeks saham utama seperti LQ45 menyusut 3,39 persen ke level 635,59, dan indeks KOMPAS100 melemah 4,40 persen ke posisi 853,95, diikuti penurunan pada indeks syariah JII dan ISSI.
Kemerosotan yang terjadi secara cepat ini memicu perhatian pelaku pasar terhadap potensi pemberlakuan trading halt oleh otoritas bursa. Trading halt merupakan kebijakan penghentian sementara seluruh aktivitas perdagangan jika IHSG mengalami penurunan lebih dari 5 persen dalam satu hari.
Langkah penangguhan ini dirancang untuk menjaga stabilitas pasar, memproteksi investor, serta memastikan penyebaran informasi berjalan adil di tengah volatilitas tinggi. Selama mekanisme trading halt diaktifkan, investor tidak dapat melakukan transaksi jual maupun beli.
Saham Big Caps Menjadi Motor Pelemahan
Rontoknya indeks bursa domestik dipicu oleh kejatuhan sejumlah saham berkapitalisasi besar (big caps). Tekanan berat utamanya melanda saham-saham yang terdampak langsung oleh sentimen penyesuaian indeks global.
Sejumlah emiten besar yang mengalami koreksi tajam antara lain PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN), dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Emiten lain seperti PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA), PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) juga mencatatkan penurunan.
Kondisi ini diperparah oleh melemahnya saham-saham perbankan raksasa. Saham blue chip seperti PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) kompak bergerak di zona merah.
Sentimen Negatif Penyesuaian Indeks MSCI dan FTSE Russell
Aksi jual masif yang menekan pasar saham sejak akhir pekan lalu tidak lepas dari pengumuman keluar sejumlah emiten Indonesia dari indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI). Dalam evaluasi terbarunya, MSCI menghapus enam saham besar dari MSCI Global Standard Indexes, yakni AMMN, BREN, TPIA, DSSA, CUAN, dan AMRT, serta mendepak 13 saham dari MSCI Global Small Cap Indexes yang berlaku efektif 1 Juni 2026.
Kekhawatiran pasar semakin eskalatif setelah FTSE Russell memberikan sinyal keras terkait fenomena konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC) pada saham Indonesia. Pada tinjauan Juni 2026, FTSE Russell menyatakan akan menghapus saham yang terdampak HSC dengan nilai harga nol mulai pembukaan 22 Juni 2026 guna melindungi integritas indeks dan mitigasi risiko likuiditas.
Selain itu, FTSE Russell juga memutuskan untuk menunda proses re-ranking indeks secara penuh, penundaan kenaikan free float, hingga penambahan emiten baru sampai tinjauan indeks September 2026. Rentetan kebijakan dari lembaga pemeringkat global ini mempertebal kecemasan investor terhadap potensi keluarnya dana asing (capital outflow) dari pasar modal dalam negeri.