IHSG Tertekan akibat Pasar Belum Pahami Kebijakan Badan Usaha Ekspor Baru

IHSG Tertekan akibat Pasar Belum Pahami Kebijakan Badan Usaha Ekspor Baru

Pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terjadi setelah pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) khusus ekspor. Kondisi ini dinilai akibat pelaku pasar yang belum memahami arah kebijakan baru tersebut, seperti dikutip dari Money.

Meskipun demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini bahwa langkah strategis ini bakal mendongkrak valuasi perusahaan yang tercatat di bursa dalam jangka panjang.

Sentimen negatif langsung membayangi pergerakan saham sehari setelah rencana pembentukan badan ekspor itu diumumkan ke publik. Data Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (20/5/2026) menunjukkan IHSG dibuka pada level 6.352,20 dan ditutup terkoreksi 0,82 persen ke posisi 6.318,5.

Tekanan terhadap indeks saham domestik masih berlanjut pada perdagangan Kamis (21/5/2026). Hal ini terjadi usai pemerintah meresmikan pendirian PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pelaksana kebijakan ekspor baru di bawah Danantara Indonesia.

Menurut Purbaya, aksi jual saham oleh para investor merupakan respons wajar saat mereka masih mencerna dampak dari aturan baru. Situasi ini diperkirakan berbalik normal setelah tujuan dari pendirian PT DSI mulai dipahami pasar secara luas.

"Mungkin mereka belum tahu dampak sebenarnya seperti apa. Kan kalau ada ketidakpastian, biasanya takut, jual dulu. Tapi kalau mereka nanti mengerti dampak yang sebetulnya seperti apa, harganya akan naik," kata Purbaya ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Purbaya menjelaskan, PT DSI dibentuk untuk menutup praktik under-invoicing dalam kegiatan ekspor. Under-invoicing merupakan praktik pelaporan harga barang lebih rendah dibandingkan nilai transaksi sebenarnya.

Menurut dia, selama ini sebagian keuntungan justru dinikmati melalui entitas perusahaan di luar negeri. Dengan adanya badan ekspor, transaksi penjualan diharapkan tercermin langsung dalam laporan penjualan perusahaan.

"Jadi yang tadi biasanya uangnya dimainkan oleh pemilik, karena perusahaan yang di luar negeri punya pemilik kan? Sekarang bisa harusnya terefleksi langsung di penjualan mereka yang murni," ujar Purbaya.

Perubahan skema ini dinilai akan membawa dampak positif terhadap performa keuangan emiten di bursa. Pendapatan murni yang tercatat dengan benar bakal memperbesar keuntungan yang dilaporkan.

Purbaya optimistis kebijakan ini menjadi katalis positif bagi pertumbuhan nilai perusahaan di pasar modal secara berkelanjutan.

"Jadi perusahaannya juga akan untung. Jadi harusnya bisa double untungnya yang listed di bursa, yang dilaporkan ya. Harusnya ini akan meningkatkan valuasi dari perusahaan-perusahaan yang di bursa. Jadi pasti pelan-pelan akan naik secara signifikan kalau menurut saya," kata Purbaya.

Aksi lepas saham oleh investor masih mendominasi perdagangan tengah minggu ini setelah pengumuman PT DSI. IHSG sempat merangkak naik saat pembukaan, namun langsung merosot 2,76 persen ke level 6.144 pada akhir sesi I akibat tekanan hebat pada saham konglomerasi dan blue chip.

Pelaku pasar saat ini tengah mengantisipasi dampak dari reformasi tata kelola ekspor komoditas yang dilakukan bertahap. Kebijakan ini mewajibkan komoditas crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro-alloy diekspor lewat BUMN yang ditunjuk selaku pengekspor tunggal.

Pada fase I yang berjalan Juni hingga Agustus 2026, pelaku usaha swasta wajib menyalurkan kontrak ekspor-impor mereka melalui BUMN. Selanjutnya pada fase II mulai September 2026, BUMN akan bertindak sebagai satu-satunya pihak lawan bagi pembeli internasional.

Analis Samuel Sekuritas Indonesia melihat regulasi baru ini berisiko memicu tekanan terhadap margin profitabilitas emiten komoditas.

“Kami melihat pelaksanaan reformasi ini sebagai potensi hambatan bagi komoditas terkait. Secara finansial, risiko penurunan dapat muncul dari harga jual rata-rata atau average selling price (ASP) yang lebih rendah, kerugian nilai tukar (karena transaksi dengan BUMN diharapkan diselesaikan dalam rupiah) dan biaya layanan pihak lawan yang dikenakan oleh Danantara, yang semuanya berpotensi menekan margin perusahaan ekspor,” ujar Juan Harahap dan Fadhlan Banny, analis Samuel Sekuritas Indonesia dalam risetnya, Kamis (21/5/2026), dikutip dari Kontan.

Kendala lain yang berpotensi muncul adalah perpanjangan waktu tunggu pengiriman akibat bertambahnya rantai birokrasi ekspor. Emiten dengan porsi pasar domestik yang dominan diprediksi lebih kebal, seperti PTBA (50 persen), BUMI (38 persen), INDY (38 persen), NSSS (100 persen), dan BWPT (100 persen).

Di sisi lain, Stockbit Sekuritas menilai konsep pembentukan badan ekspor ini bernilai positif untuk memberantas pertambangan dan perkebunan ilegal serta manipulasi harga ekspor. Jika dieksekusi dengan tepat, kebijakan ini mampu menaikkan penerimaan pajak, PNBP, sekaligus memperkuat nilai tukar rupiah.

“Namun, faktor eksekusi menjadi poin penting yang perlu diperhatikan,” tulis Stockbit Sekuritas dalam risetnya, Kamis (21/5/2026), dikutip dari Kontan.

Pelaku pasar kini menunggu kejelasan aturan teknis mengenai aliran barang, sistem transaksi, penentuan harga, hingga biaya verifikasi.

“Kami menilai bahwa pergerakan sektor komoditas masih akan mengalami tekanan dalam jangka pendek sembari menunggu terbitnya detail aturan pelaksana,” ujar Stockbit Sekuritas.

Artikel terkait

Rekomendasi