Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) mengusulkan pembentukan forum konsultasi teknis berkala bersama pemerintah guna menyikapi pengetatan aturan restitusi pajak dipercepat. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas arus kas sektor baja nasional menyusul terbitnya regulasi baru pada Jumat, 1 Mei 2026.
Direktur Eksekutif IISIA Harry Warganegara menyampaikan bahwa koordinasi tersebut diperlukan untuk menyelaraskan persepsi mengenai kriteria risiko serta kendala administrasi. Dilansir dari Ekonomi, forum ini diproyeksikan menjadi wadah komunikasi formal antara pelaku usaha dengan Direktorat Jenderal Pajak.
“IISIA mengusulkan adanya forum konsultasi teknis secara berkala antara Kementerian Keuangan/DJP [Direktorat Jenderal Pajak] dan pelaku industri baja atau asosiasi,” ujarnya Harry Warganegara, Direktur Eksekutif IISIA.
Pengusulan ini bertujuan agar data industri, seperti nilai restitusi yang tertahan dan dampak terhadap modal kerja, dapat tersampaikan secara sistematis. Evaluasi berbasis data dianggap krusial agar pengawasan negara tetap berjalan tanpa menghambat operasional wajib pajak yang patuh.
“Apabila proses restitusi tertunda, dana yang seharusnya kembali ke perusahaan dapat tertahan sehingga menekan modal kerja, pembayaran kepada pemasok, biaya produksi, dan rencana investasi perusahaan,” jelas Harry Warganegara, Direktur Eksekutif IISIA.
Harry menekankan pentingnya pembedaan perlakuan antara wajib pajak berisiko tinggi dengan perusahaan yang memiliki rekam jejak kepatuhan baik. Menurutnya, penahanan restitusi yang terlalu ketat berpotensi menggerus daya saing dan basis pajak dalam jangka menengah.
“Jika terlalu ketat, kebijakan ini dapat menekan produksi, investasi, dan daya saing industri, yang pada akhirnya justru dapat mengurangi basis pajak di jangka menengah,” tegas Harry Warganegara, Direktur Eksekutif IISIA.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah merilis PMK No.28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Lebih Bayar Pajak. Aturan tersebut memperketat mekanisme penelitian formal bagi perusahaan yang mengajukan restitusi tanpa melalui proses pemeriksaan mendalam.
Persyaratan baru kini mewajibkan laporan keuangan perusahaan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Selain itu, wajib pajak yang mengajukan restitusi dipercepat dipastikan tidak sedang dalam proses pemeriksaan untuk masa pajak yang bersangkutan.