Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) meminta kejelasan dari pemerintah terkait masa transisi kebijakan ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam strategis melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), Selasa (26/5/2026).
Permintaan kepastian tata kelola perdagangan luar negeri komoditas tambang ini dilansir dari Detik Finance agar operasional korporasi berjalan lancar. Pelaku usaha membutuhkan kepastian regulasi demi menjamin keberlanjutan operasional perusahaan dan stabilitas pasar internasional.
"Dibutuhkan kejelasan agar proses negosiasi yang krusial bagi perusahaan dapat tetap berjalan untuk keberlanjutan perusahaan dan menjaga kestabilan pasar," ujar Sari Esayanti, Direktur Eksekutif IMA.
Asosiasi juga menekankan perlunya keterlibatan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dalam proses pelaporan. Selain itu, pemenuhan kontrak dagang yang sudah berjalan perlu dihormati oleh pemerintah.
"Pelaku industri mengandalkan kejelasan dan konsistensi dalam kontrak untuk menjaga keberlanjutan bisnis dan investasi yang sudah dilakukan," kata Sari Esayanti, Direktur Eksekutif IMA.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai bulan depan dan berlaku penuh pada 1 Januari 2027. Pada tahap pertama tanggal 1 Juni 2026, komoditas CPO, batu bara, dan feronikel wajib mencantumkan DSI sebagai co-exporter di sistem Bea Cukai melalui Indonesia National Single Window (INSW).
"Khusus pada tahap awal, eksportir maupun pemilik barang diwajibkan melakukan registrasi melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) dengan mencantumkan DSI sebagai co-exporter," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Selama masa transisi, perusahaan masih diizinkan melakukan pengiriman komoditas dengan mitra dagang masing-masing. Pemerintah melarang keras adanya praktik manipulasi harga dalam seluruh transaksi tersebut.
"Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk tiga bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari (2027)," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Kebijakan penunjukan BUMN ini dilakukan pemerintah untuk membenahi tata kelola ekspor komoditas nasional. Langkah tersebut diambil karena adanya selisih data perdagangan yang sangat signifikan dengan negara-negara mitra dagang utama.
"Nah berdasarkan sementara ini kami selalu dalam negosiasi trade dengan berbagai negara contoh terhadap Amerika saja kita merasa bahwa kita punya defisit itu sekitar US$ 16-17 billion tapi di sana ditangkapnya US$ 20 billion, ada gap," jelas Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pemerintah mencatat selisih angka pencatatan perdagangan ekspor dan impor juga terjadi dalam hubungan dagang dengan Tiongkok. Sinkronisasi data perdagangan ini menjadi tugas utama yang dibebankan kepada PT DSI.
"Kemudian kita ekspor dengan China itu dan juga impor China dari Indonesia datanya juga ada delta US$ 20-30 billion. Nah ini yang kita cari dengan PT DSI," lanjut Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.