Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap tiga warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Nigeria yang diduga menjalankan praktik prostitusi daring di wilayah Bali pada Sabtu (2/5). Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan terhadap situs web yang menawarkan jasa seksual oleh orang asing.
Sebagaimana dilansir dari Detik Travel, ketiga perempuan tersebut diamankan karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan yang melanggar hukum. Operasi penindakan dilakukan secara serentak di dua lokasi berbeda, yakni sebuah vila di wilayah Mengwi, Badung, dan sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil investigasi tim siber terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial dan portal daring.
"Atas temuan itu, tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penyelidikan dan menggelar razia di dua lokasi secara bersamaan," ungkap Sakti dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Di lokasi pertama yang berada di Mengwi, petugas mengamankan perempuan berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia. Berdasarkan catatan keimigrasian, EJN memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Maret lalu, sementara ED tiba di Bali pada 10 Maret 2026.
Sementara itu, di lokasi kedua di sebuah hotel di Renon, petugas menangkap WNA asal Rusia berinisial AR (27). Perempuan yang baru tiba di Indonesia pada April 2022 tersebut kedapatan sedang bersama seorang pria di dalam kamar hotel saat penggerebekan berlangsung.
"Ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia," imbuh Sakti.
Pihak Imigrasi memastikan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku terhadap para pelanggar aturan keimigrasian tersebut. Penegasan diberikan bahwa setiap orang asing wajib menghormati norma dan aturan hukum selama berada di tanah air.
"Sakti menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum maupun norma di Indonesia. Imigrasi, dia berujar, memastikan setiap WNA mematuhi aturan yang berlaku dan memberi dampak positif selama berada di Indonesia."