Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi 19 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat sindikat penipuan online bermodus love scamming di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Belasan warga asing tersebut dipulangkan ke negara asal mereka masing-masing, dilansir dari Megapolitan.
Aparat keimigrasian meringkus para WNA tersebut dari sebuah apartemen di kawasan Teluknaga pada Jumat (8/5/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut.
"Setelah memperoleh informasi tersebut, kami melakukan pulbaket dan setelah mendapatkan informasi A1, kami langsung bergerak menuju target lokasi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).
Dari total warga asing yang ditangkap, mayoritas atau sebanyak 15 orang merupakan warga negara Tiongkok. Sementara empat orang lainnya masing-masing merupakan warga negara Taiwan, Malaysia, Vietnam, dan Kamboja.
Sinyal keterlibatan mereka dengan jaringan internasional diungkapkan oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Bong Bong Prakoso Napitupulu. Para WNA ini diduga kuat memiliki keterkaitan dengan jaringan penipuan online yang sebelumnya berbasis di Kamboja.
"Hasil pemeriksaan di lapangan, diduga 19 WNA tersebut terindikasi sebagai sindikat penipuan online dengan modus Love Scamming yang sebelumnya beroperasi di Kamboja," kata Bong Bong.
Kecurigaan petugas diperkuat oleh temuan riwayat perjalanan para WNA dari Kamboja serta isi percakapan grup WhatsApp yang mengarah pada praktik penipuan. Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa 32 telepon genggam, tiga laptop, 19 paspor asing, 28 kartu tanda tenaga kerja asing di Kamboja, dan surat perjanjian sewa ruko.
Pihak imigrasi juga mengidentifikasi adanya indikasi pemalsuan perusahaan penjamin yang digunakan para WNA untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia. Selama berada di tanah air, pergerakan mereka diduga diatur sedemikian rupa agar tidak memancing perhatian petugas.
"Sejumlah perusahaan penjamin dari WNA yang diamankan diduga fiktif dan tidak beroperasi sesuai data yang terdaftar," kata Bong Bong.
Berdasarkan data manifestasi keimigrasian, 16 WNA tercatat memegang izin tinggal kunjungan pra-investasi, dua orang menggunakan visa on arrival (VOA), dan satu orang memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan. Seluruh WNA tersebut kini dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.