Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa realisasi mandatori biodiesel B50 sangat bergantung pada hasil uji teknis lapangan yang saat ini tengah berlangsung di berbagai sektor transportasi berat pada Senin (11/5/2026).
Dilansir dari Detik Finance, pemerintah sedang melakukan pengujian intensif pada mesin kapal, alat berat, hingga lokomotif kereta api untuk memastikan kesiapan teknis sebelum bahan bakar tersebut dipasarkan secara luas ke masyarakat mulai Juli mendatang.
"Kalau dia (B50) sesuai schedule, enggak ada soal, 1 Juli penerapannya," ujarnya Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepastian jadwal tersebut masih bersifat dinamis karena pemerintah tetap memprioritaskan keamanan mesin kendaraan agar tidak terjadi kerusakan sistemik saat pencampuran bahan bakar nabati ditingkatkan menjadi 50 persen.
"Tapi tatkala dalam pengujian itu ada mesinnya mungkin enggak pas, kita akan melakukan penyesuaian," ujarnya Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Di sisi lain, kebijakan ini ditargetkan menyasar seluruh sektor secara serentak, termasuk kendaraan bermotor dan alat pertambangan guna menyeragamkan standar infrastruktur bahan bakar di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa program ini menempatkan Indonesia sebagai pionir global dalam penggunaan campuran nabati yang sangat tinggi.
"Ini semua dipakai, semua sektor dipakai. Jadi, ini kita bersama-sama pantau karena memang ini adalah satu kegiatan yang tidak ada contohnya," kata Eniya Listiani Dewi, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM.
Pengujian dilakukan secara terbuka untuk memantau performa mesin secara nyata, mengingat transisi ke B50 memerlukan kesiapan satu formula yang sama agar distribusi lebih efisien.
"Jadi kita melihatnya bahwa uji-uji ini semua dilakukan secara terbuka, dan nanti juga berlakukan untuk semua sektor. Jadi tidak ada yang satu misalnya masih B40, yang satu lalu B50, itu tidak ada. Semua serentak B50, karena infrastruktur yang kita punya juga lebih mudah untuk kita menerapkan satu formula," tegas Eniya Listiani Dewi, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM.
Kementerian ESDM juga sedang menyusun payung hukum berupa Peraturan Menteri yang akan merinci spesifikasi teknis campuran bahan bakar tersebut dalam waktu dekat.
"Pencampuran ini 50-50, nanti spesifikasi campurannya itu juga kita akan keluarkan. Jadi nanti sebelum 1 Juli kita akan mengeluarkan ketentuan di situ," terangnya Eniya Listiani Dewi, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM.