Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mendesak pemerintah untuk segera menyesuaikan kebijakan tarif penerbangan menyusul lonjakan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS pada Selasa (5/5/2026). Kondisi ini dinilai memberikan tekanan berat pada biaya operasional maskapai nasional.
Dilansir dari Money, kenaikan signifikan biaya bahan bakar pesawat menjadi dasar utama usulan tersebut. Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengungkapkan bahwa harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta telah mengalami kenaikan sebesar 16 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
"Per 1 Mei 2026, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta tercatat sebesar Rp 27.358 per liter, naik sekitar 16 persen dibandingkan periode April yang berada di level Rp23.551 per liter," ujar Denon Prawiraatmadja, Ketua Umum INACA.
Selain harga bahan bakar, beban maskapai bertambah akibat depresiasi rupiah yang menyentuh angka Rp 17.425 per dollar AS pada awal Mei 2026. Denon menyoroti bahwa situasi geopolitik global yang tidak menentu turut memperkeruh kondisi finansial industri penerbangan saat ini.
"Kenaikan harga avtur dan kurs dollar AS ini sangat berdampak terhadap biaya operasional maskapai, apalagi di tengah kondisi geopolitik global yang masih belum stabil," ujar Denon Prawiraatmadja, Ketua Umum INACA.
Guna menjaga konektivitas udara, INACA mengajukan permohonan agar mekanisme penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge dibuat lebih fleksibel. Asosiasi menyarankan agar evaluasi tidak lagi terpaku pada periode 60 hari sebagaimana aturan yang berlaku saat ini.
"Kami mengusulkan agar penyesuaian fuel surcharge mengikuti pergerakan harga avtur yang dirilis oleh Pertamina, sehingga lebih responsif terhadap kondisi pasar," ujar Denon Prawiraatmadja, Ketua Umum INACA.
Langkah lain yang diusulkan adalah pembukaan kembali pembahasan revisi Tarif Batas Atas (TBA) untuk tiket kelas ekonomi domestik. INACA berharap pemerintah mempertimbangkan variabel biaya yang meningkat tajam dalam menentukan batas tarif tersebut.
"Kami memohon agar pemerintah mempertimbangkan revisi TBA secara fleksibel, mengikuti kenaikan harga avtur dan pergerakan kurs dollar AS," ujar Denon Prawiraatmadja, Ketua Umum INACA.
Penyesuaian ini dianggap krusial untuk mencegah gangguan pada sektor-sektor terkait serta menjaga keberlangsungan perekonomian nasional. Denon menegaskan bahwa tekanan berlapis dari faktor eksternal dan internal dapat mengancam stabilitas operasional seluruh maskapai jika tidak segera ditangani.
"Permintaan kepada Pemerintah tersebut disampaikan mengingat kondisi finansial maskapai penerbangan yang kembali tertekan dengan adanya kenaikan harga avtur dan kurs dollar AS sehingga dapat mengganggu konektivitas perhubungan udara, sektor - sektor terkait penerbangan dan perekonomian nasional," ujar Denon Prawiraatmadja, Ketua Umum INACA.
Merespons dinamika tersebut, Kementerian Perhubungan sebelumnya telah memberikan ruang bagi maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya tambahan. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengonfirmasi pemberian ruang hingga 38 persen untuk angkutan niaga domestik pada April lalu.
"Dalam menetapkan fuel surcharge, kami telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia, khususnya domestik. Sehingga dapat ditetapkan kenaikannya menjadi 38 persen," ujar Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.
Selain fuel surcharge, pihak kementerian juga sedang mengkaji struktur tarif batas atas dan bawah secara menyeluruh. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menyatakan langkah ini diambil untuk menjaga iklim persaingan yang sehat di industri penerbangan.
"Kami juga akan melakukan penyesuaian tarif batas atas dan batas bawah untuk menghindari predatory tarif dan mendorong persaingan usaha yang lebih sehat. Selain itu juga untuk menghindari efek di masyarakat yang adanya gap sangat lebar antara low season dengan high season," ujar Lukman F Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara.