PT Indodax Nasional Indonesia mencatat jumlah anggota hampir menyentuh angka 10 juta orang di tengah kematangan ekosistem keuangan digital nasional pada Sabtu (16/5/2026). Momentum pertumbuhan ini terjadi menjelang peringatan Bitcoin Pizza Day yang jatuh pada 22 Mei mendatang sebagai titik balik pengakuan nilai aset kripto.
Lonjakan pengguna ini selaras dengan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2026 yang menunjukkan jumlah investor kripto nasional mencapai 21,37 juta orang. Dilansir dari Investasi, pangsa pasar Indodax saat ini mencakup sekitar 46,5 persen dari total pengguna aset kripto di Indonesia.
CEO Indodax, William Sutanto, menilai peningkatan jumlah anggota tersebut merefleksikan pergeseran pandangan masyarakat terhadap keamanan dan legalitas aset digital. Industri ini disebut telah beranjak dari sekadar eksperimen teknologi menjadi sektor yang teregulasi dan transparan.
"Industri ini sudah jauh lebih matang. Fokusnya bukan lagi sekadar akses, tapi kepercayaan dan perlindungan pengguna," ujar William Sutanto, CEO Indodax.
Penguatan tata kelola industri saat ini didorong oleh implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini mewajibkan pelaku industri meningkatkan sistem keamanan serta transparansi operasional guna melindungi kepentingan investor di tanah air.
Salah satu langkah perlindungan yang diterapkan adalah sistem Know Your Customer (KYC) Hygiene untuk memitigasi risiko penipuan serta ancaman siber. William menekankan bahwa integritas identitas digital kini menjadi prioritas utama perusahaan dalam menjaga ekosistem investasi.
"Keamanan tidak hanya soal aset, tapi juga perlindungan identitas digital pengguna," tegas William Sutanto.
Transparansi dana nasabah juga diperkuat melalui mekanisme Proof of Reserves (PoR) yang memungkinkan verifikasi aset secara rutin. Di sisi lain, platform ini terus mendiversifikasi layanan dengan menyediakan lebih dari 500 aset kripto, termasuk instrumen Real World Assets (RWA) seperti Tokenized Stocks.