Indonesia Paling Banyak Terapkan Safeguard Periode 2020 Sampai 2024

Indonesia Paling Banyak Terapkan Safeguard Periode 2020 Sampai 2024

Kementerian Perdagangan menyampaikan perlindungan terhadap industri dalam negeri secara aktif dilakukan melalui pengenaan instrumen tindakan pengamanan perdagangan global atau safeguard. Berdasarkan data periode 2020-2024 yang dilansir dari Detik Finance, Indonesia menempati posisi teratas di dunia dalam penerapan kebijakan tersebut untuk mengatasi lonjakan barang impor.

Menteri Perdagangan Budi Santoso memaparkan bahwa komitmen perlindungan ini diwujudkan lewat penanganan 9 kasus safeguard. Jumlah penindakan oleh pemerintah tersebut setara dengan seperempat dari keseluruhan kasus pengamanan perdagangan yang berjalan di tingkat global.

"Dalam instrumen safeguard, Indonesia tercatat sebagai negara yang paling banyak mengenakan tindakan pengamanan perdagangan, yaitu sebanyak 9 kasus dari sekitar 25% dari total kasus yang tercatat. Posisi tersebut diikuti oleh Madagaskar dan Turki," ujar Budi saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).

Penggunaan instrumen safeguard yang tinggi memperlihatkan keaktifan pemerintah dalam menjaga stabilitas pasar domestik. Penahanan laju impor dilakukan demi membendung tekanan produk luar negeri yang mengancam produsen lokal.

Langkah agresif pada sektor safeguard ternyata berbanding terbalik dengan kebijakan anti-dumping yang cenderung pasif. Posisi penegakan regulasi anti-dumping dunia saat ini dipimpin oleh Amerika Serikat, India, serta Argentina.

"Indonesia sendiri berada di posisi ke-18 dengan total 5 kasus anti-dumping. Kondisi ini menunjukkan bahwa penggunaan instrumen anti-dumping oleh Indonesia masih relatif terbatas dibandingkan negara-negara besar lainnya meskipun tekanan perdagangan global dan praktik perdagangan tidak adil terus meningkat," tambah Budi.

Ketertinggalan juga terlihat pada pemanfaatan kebijakan countervailing measure atau tindakan anti-subsidi. Amerika Serikat mendominasi instrumen anti-subsidi secara mutlak dengan total 69 kasus atau menguasai sekitar 63 persen pangsa penindakan global.

"Hingga saat ini, Indonesia belum pernah mengenakan tindakan anti-subsidi. Hal ini menjadi latar belakang penting mengingat instrumen tersebut dapat digunakan untuk melindungi industri domestik dari dampak subsidi negara lain yang menyebabkan distorsi perdagangan," terang Budi.

Artikel terkait

Rekomendasi