Indonesia sukses menempati posisi teratas dunia dalam pemeringkatan Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) versi 2.1 yang dipublikasikan pada 11 Mei 2026. Keberhasilan ini dilansir dari Nasional atas pencapaian peningkatan performa transparansi fiskal nasional secara signifikan.
Negara ini berhasil mencatat skor total sebesar 79,9 dari 100, atau mengalami kenaikan sebesar 6,5 poin dibandingkan dengan penilaian pada periode sebelumnya. Melalui perolehan poin tersebut, posisi Indonesia resmi menggeser Korea Selatan yang kini harus puas berada di peringkat kedua.
Hasil penilaian GTETI menunjukkan keunggulan Indonesia pada beberapa indikator utama yang diuji. Pada aspek ketersediaan publik, nilai yang diraih mencapai 18 dari 20, sementara untuk kerangka kelembagaan mengantongi skor 15,3.
Selanjutnya, pemeringkatan dalam aspek metodologi dan cakupan mencatat angka 19, diikuti data deskriptif sebesar 15,6. Adapun poin penilaian untuk sektor belanja perpajakan adalah sebesar 12.
Pencapaian indeks terbaru ini juga menempatkan posisi Indonesia di atas sejumlah negara maju. Australia menempati peringkat ketiga dengan perolehan skor 76,3, yang kemudian diikuti oleh Belanda dengan nilai 75,5, Kanada dengan angka 72,9, serta Jerman yang mengantongi skor 72,2.
Peringkat global ini merefleksikan adanya penguatan nyata pada transparansi fiskal domestik. Hal ini khususnya berkaitan dengan laporan insentif perpajakan serta pelaporan belanja perpajakan yang disajikan pemerintah kepada masyarakat luas.
GTETI merupakan instrumen pengukuran global terhadap kualitas transparansi laporan belanja perpajakan lintas negara. Indeks internasional ini disusun melalui kolaborasi antara Council on Economic Policies (CEP) dengan German Institute of Development and Sustainability (IDOS).
Upaya pembenahan internal yang konsisten dilakukan oleh pemerintah, terutama Kementerian Keuangan, menjadi faktor utama pendorong perbaikan peringkat ini. Pembenahan difokuskan untuk terus mendongkrak kualitas Laporan Belanja Perpajakan secara berkala.
Kualitas laporan tersebut bahkan telah mendapatkan predikat Advanced dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2023. Predikat diraih sejalan dengan langkah penguatan standar transparansi fiskal yang merujuk pada rekomendasi auditor serta pola praktik internasional.