PT Indosat Tbk Bagikan Dividen Rp 3,57 Triliun kepada Pemegang Saham

PT Indosat Tbk Bagikan Dividen Rp 3,57 Triliun kepada Pemegang Saham

PT Indosat Tbk (ISAT) atau Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) memutuskan untuk mengucurkan dividen tunai dengan total nilai mencapai Rp 3,57 triliun kepada para pemegang sahamnya. Keputusan penting tersebut ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada Selasa, 5 Mei 2026.

Nilai keuntungan yang dibagikan kepada investor ini setara dengan Rp 111 per lembar saham. Alokasi laba bersih untuk dividen tersebut mencatatkan kenaikan yang signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 2,7 triliun atau Rp 83,8 per saham, sebagaimana dilansir dari Stocksetup.

Pihak manajemen memastikan bahwa pembayaran dana dividen akan ditransfer ke rekening pemegang saham paling lambat 30 hari setelah risalah rapat diumumkan secara resmi kepada publik.

"Sebagai cerminan kinerja yang solid, RUPST menyetujui pembagian dividen total sebesar Rp 3,57 triliun atau setara Rp 111 per saham," ujar Presiden Direktur & CEO Indosat, Vikram Sinha dalam keterangan resmi, Selasa (5/5/2026).

Pada hari pelaksanaan RUPST tersebut, pergerakan saham ISAT di bursa ditutup menguat ke posisi 2.110, atau mengalami kenaikan 30 poin (1,44 persen) dari hari sebelumnya. Dengan angka penutupan itu, tingkat yield dividen ISAT tercatat berada di level 5,26 persen atau setara dua kali lipat dari rata-rata bunga deposito bank umum saat ini.

Selain memutuskan pembagian keuntungan, rapat tersebut juga menyepakati perombakan pada jajaran pengurus perseroan. Vikram Sinha menambahkan bahwa terdapat pergantian posisi strategis pada struktur Direksi maupun Dewan Komisaris perusahaan.

Manajemen mengangkat Reski Damayanti, Apoorva Mehrotra, dan Honesti Basyir sebagai anggota Direksi baru, serta Seppalga Ahmad sebagai Komisaris baru. Bersamaan dengan pengangkatan tersebut, RUPST memberhentikan dengan hormat Ahmad Zulfikar dari jabatan Direktur dan Achmad Syah Reza dari kursi Komisaris.

Artikel terkait

Rekomendasi