Institute for Essential Services Reform (IESR) memperingatkan bahwa ketidakpastian regulasi insentif pajak kendaraan listrik di tingkat daerah dapat menghambat transisi energi dan minat investasi pada Rabu, 6 Mei 2026. Polemik ini muncul setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang sempat memasukkan kembali kendaraan listrik sebagai objek pajak daerah.
Kepala Teknologi Sistem Transportasi IESR, Faris Adnan, menjelaskan bahwa penambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat menaikkan total biaya kepemilikan hingga 14 persen pada tahun pertama. Guna mengatasi kegaduhan tersebut, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran yang menginstruksikan gubernur untuk tetap membebaskan pajak tersebut.
"Kendaraan listrik menjadi kurang menarik bagi calon pengguna akibat potensi kenaikan biaya kepemilikan. Data kami menunjukkan penambahan PKB dan BBNKB saja dapat meningkatkan total biaya kepemilikan hingga 14 persen pada tahun pertama. Bagi banyak orang, keputusan membeli mobil listrik adalah investasi jangka panjang yang tidak murah, sehingga kepastian pajak menjadi faktor penentu," kata Faris Adnan, Kepala Teknologi Sistem Transportasi IESR.
Faris memaparkan bahwa sektor transportasi menyumbang 70 persen emisi kendaraan penumpang dengan total mencapai 240 juta ton pada 2024. Selain masalah emisi, ketergantungan pada impor minyak telah menyebabkan beban fiskal membengkak, di mana pemerintah harus mengeluarkan rata-rata Rp 1,5 triliun setiap hari untuk kompensasi dan subsidi BBM.
"Dampaknya sangat terasa pada beban fiskal kita. Angka subsidi dan kompensasi energi meroket dari Rp 152 triliun menjadi Rp 502 triliun. Jika dirata-rata, pemerintah mengeluarkan Rp 1,5 triliun setiap harinya hanya untuk kompensasi dan subsidi BBM," kata Faris Adnan, Kepala Teknologi Sistem Transportasi IESR.
Berdasarkan analisis biaya-manfaat IESR, meskipun negara terlihat kehilangan Rp 15 juta di tahun pertama karena insentif, penghematan subsidi BBM mencapai Rp 72 juta per kendaraan dalam 10 tahun. Jika memperhitungkan faktor kesehatan dan nilai karbon, total penghematan per unit mobil listrik bisa mencapai Rp 124 juta dalam satu dekade.
"Pemberian insentif ini seperti investasi. Awalnya negara mengeluarkan uang lebih banyak, namun dalam lima hingga 10 tahun, negara justru mendapatkan penghematan besar karena tidak lagi harus mensubsidi bahan bakar untuk kendaraan tersebut," jelas Faris Adnan, Kepala Teknologi Sistem Transportasi IESR.
Ketua Umum ASPELUSI, Anthony Utomo, menambahkan bahwa dukungan pemerintah daerah melalui pembebasan pajak dan relaksasi ganjil genap memberikan sinyal positif bagi investor infrastruktur pengisian daya (SPKLU). Kepastian pasar dinilai menjadi kunci utama bagi sektor swasta untuk membangun jaringan stasiun pengisian secara masif.
"Ketika pemerintah daerah memberikan insentif nyata kepada pengguna kendaraan listrik, maka efek dominonya langsung terasa kepada industri pendukung, khususnya sektor SPKLU. Ini membuka keyakinan bagi swasta bahwa pasar EV Indonesia akan tumbuh lebih cepat dan lebih sehat," ujar Anthony Utomo, Ketua Umum ASPELUSI.
Anthony menekankan bahwa tantangan investasi SPKLU bukan hanya pada teknologi, melainkan juga kepastian utilisasi seiring pertumbuhan populasi kendaraan listrik. Sektor swasta kini mulai memandang SPKLU sebagai infrastruktur masa depan yang setara dengan SPBU pada era kendaraan konvensional.
"Kami melihat ini bukan lagi sekadar bisnis charging station, tetapi bagian dari transformasi sistem energi dan mobilitas nasional. Swasta harus mulai melihat SPKLU sebagai infrastruktur masa depan, sama pentingnya dengan SPBU pada era kendaraan konvensional," tambah Anthony Utomo, Ketua Umum ASPELUSI.
Tren elektrifikasi saat ini mulai merambah ke sektor komersial dan logistik, termasuk armada ride-hailing dan truk listrik. Anthony berharap konsistensi regulasi terus dijaga untuk memperkuat ketahanan energi nasional menuju masa depan yang berkelanjutan.
"Kami melihat Indonesia sedang bergerak menuju era electric mobility economy. Oleh karena itu, regulasi yang mendukung harus terus dijaga konsistensinya agar investasi swasta dapat masuk dengan confidence yang tinggi," jelas Anthony Utomo, Ketua Umum ASPELUSI.