Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi pembelian mobil listrik untuk mendorong konsumsi rumah tangga pada Selasa (5/5/2026). Kebijakan ini khusus menyasar kendaraan listrik murni (EV) dan bukan kategori hibrida.
Pemerintah menetapkan besaran insentif pajak tersebut berada pada kisaran 40 persen hingga 100 persen. Penentuan angka subsidi ini akan bergantung pada penggunaan komponen nikel dalam baterai kendaraan yang bersangkutan untuk mendukung program hilirisasi mineral kritis di dalam negeri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa rincian teknis mengenai skema tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Perindustrian.
"PPN DTP itu ada yang 100%, ada yang 40%, nanti masih didiskusikan skemanya. Itu utamanya EV ya, bukan hybrid," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Purbaya menekankan bahwa perbedaan besaran insentif sengaja dirancang untuk memberikan keuntungan lebih bagi produsen yang memanfaatkan sumber daya alam lokal.
"Yang baterainya berdasarkan nikel sama yang non nikel beda skemanya nanti Menperin yang hitung. Kenapa yang nikel lebih besar subsidinya karena supaya nikel kita kepakai," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas narasi global yang sempat meragukan dominasi nikel Indonesia dalam industri baterai dunia akibat persaingan dengan teknologi lainnya.
"Dulu saya baca di The Economist judulnya mimpi Indonesia menguasai dunia baterai hilang karena China bukan pakai nikel katanya, kita balik sekarang nikelnya kita pakai sehingga hilirisasi teknologi baterainya berjalan," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Keyakinan pemerintah untuk mengutamakan nikel juga didasari oleh konsultasi teknis dengan para ahli mengenai keunggulan teknologi baterai berbasis mineral tersebut dibandingkan alternatif lainnya.
"Dan tadi saya tanya Pak Sigit dari Danantara (CTO Danantara Sigit Puji Santosa) dia kan ahlinya itu kan, nikel sama China bagus mana baterainya? dia bilang nikel bagusnya itu third generation, LFP itu second generation. Jadi supaya sumber daya kita kepakai secara maksimal," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Implementasi insentif ini ditargetkan mampu menggerakkan ekosistem baterai nasional dari hulu ke hilir. Kementerian Perindustrian akan segera mendetailkan perhitungan teknis terkait syarat tingkat komponen dalam negeri dan jenis baterai yang berhak menerima subsidi pajak tersebut.