Pemerintah Berikan Insentif Pembelian 100 Ribu Unit Mobil Listrik

Pemerintah Berikan Insentif Pembelian 100 Ribu Unit Mobil Listrik

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk menyalurkan insentif pembelian 100.000 unit mobil listrik baru mulai Juni 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka konsumsi bahan bakar minyak (BBM) nasional dan mempercepat transisi ke energi ramah lingkungan di tanah air.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kuota tersebut merupakan tahap awal dalam implementasi kebijakan tersebut. Menurut laporannya di Jakarta pada Selasa (5/5/2026), ketersediaan insentif ini bersifat fleksibel dan akan terus ditambah jika target awal telah terpenuhi.

"Kira-kira untuk mobil listrik akan kita kasih 100 ribu mobil listrik. Kalau habis kita kasih lagi, kalau habis kita kasih lagi," kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Purbaya menyebutkan bahwa rincian teknis mengenai besaran dan mekanisme pemberian insentif masih dalam tahap finalisasi. Penentuan skema bantuan tersebut saat ini sedang disusun oleh Kementerian Perindustrian di bawah arahan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

"Skemanya menperin (Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengatur. Motor listrik juga sama, kalau habis kita kasih lagi, kalau habis kita kasih lagi," tutur Purbaya, Menteri Keuangan.

Hingga saat ini, pemerintah belum memaparkan secara mendalam detail proporsi subsidi yang akan diberikan untuk setiap unit kendaraan. Kebijakan ini diproyeksikan mulai berjalan efektif pada pertengahan tahun 2026 sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi