Gubernur DKI Jakarta Wajibkan Warga Milah Sampah dari Rumah

Gubernur DKI Jakarta Wajibkan Warga Milah Sampah dari Rumah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mewajibkan seluruh warga Jakarta untuk melakukan pemilahan sampah langsung dari rumah tinggal masing-masing pada Senin (4/5/2026). Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 sebagai langkah sistematis mengatasi penumpukan sampah di ibu kota.

Langkah ini merupakan perluasan dari proyek percontohan yang sebelumnya telah dilaksanakan di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Berdasarkan laporan dari Megapolitan, aturan baru tersebut menjadi landasan hukum utama bagi tata kelola sampah di seluruh wilayah administrasi Jakarta.

Pramono Anung menjelaskan bahwa penandatanganan instruksi tersebut akan ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas instansi pemerintah pusat. Penegasan ini disampaikan saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta mengenai arah kebijakan lingkungan terbaru.

"Saya sudah menandatangani instruksi gubernur untuk proses pemilahan, dan dalam waktu dekat kami akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk deklarasi pemilahan sampah yang ada di Jakarta," ujar Pramono, Gubernur DKI Jakarta.

Penerapan kebijakan ini membagi jenis limbah rumah tangga ke dalam empat kategori utama untuk mempermudah pengolahan lanjutannya. Fokus utama instruksi ini mencakup pemisahan sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta sampah residu.

Mengenai detail kategori pertama, dokumen Ingub merinci jenis-jenis limbah yang masuk dalam klasifikasi organik atau sampah hijau. Kelompok ini terdiri dari bahan-bahan yang memiliki karakteristik mudah membusuk secara alami.

"Sampah organik meliputi sisa aktivitas memasak, sisa makanan, kulit buah, daun dan sampah mudah terurai lainnya," tulis aturan dalam Ingub tersebut.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengarahkan pengolahan sampah organik melalui teknik pengomposan, biodigester, hingga budidaya maggot Black Soldier Fly. Sementara itu, untuk kategori anorganik seperti plastik dan kertas, penyaluran dilakukan menuju bank sampah atau pihak penyerap (offtaker).

Limbah kategori B3 yang meliputi barang elektronik bekas dan baterai diwajibkan masuk ke fasilitas Tempat Penampungan Sementara (TPS) khusus B3 karena risikonya. Adapun sampah residu yang tidak dapat didaur ulang akan dikonversi menjadi energi melalui fasilitas RDF Plant dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 ini secara otomatis menggantikan regulasi lama, yakni Ingub Nomor 107 Tahun 2019. Perubahan aturan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengolahan limbah dari sumbernya sebelum mencapai tempat pembuangan akhir.

Artikel terkait

Rekomendasi