Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan hasil investasi industri asuransi syariah mengalami kontraksi hingga negatif Rp 121,84 miliar pada kuartal I-2026 akibat kondisi pasar modal yang melemah, berdasarkan rilis data per Maret 2026.
Kondisi ini berbalik signifikan dari periode yang sama pada tahun sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Keuangan, yang saat itu masih mencatatkan hasil investasi positif sebesar Rp 545,24 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa penurunan tersebut utamanya dipicu oleh pergeseran situasi pasar. Penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara langsung menekan performa instrumen investasi berbasis ekuitas yang ada di dalam portofolio asuransi jiwa syariah.
"Hasil investasi asuransi syariah tercatat mengalami kontraksi menjadi negatif Rp 121,84 miliar," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).
OJK mengidentifikasi bahwa volatilitas pasar masih menjadi hambatan utama bagi sektor asuransi syariah, terutama pada produk investasi yang menempatkan dana di pasar saham. Oleh karena itu, regulator mendorong penguatan strategi pengelolaan dana di tengah dinamika pasar keuangan yang fluktuatif.