Program Golden Visa berhasil menarik realisasi investasi ke Indonesia senilai Rp 52,1 triliun, Kamis (21/5/2026). Capaian tersebut diumumkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Saat ini kita sudah, sudah hampir mencapai angka Rp 52,1 triliun," kata Hendarsam, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (21/5/2026).
Pencapaian sektor perekonomian ini turut mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga berkisar Rp 19 miliar. Skema keimigrasian yang berlaku sejak 2024 ini dirancang untuk menyaring talenta global, diaspora, serta pemodal asing berkualitas.
Hingga kini, minat WNA terhadap fasilitas izin tinggal tersebut telah melampaui estimasi awal pemerintah. Dari target awal yang ditetapkan sebanyak 1.000 orang, saat ini jumlah pemegang visa khusus tersebut telah menyentuh angka di atas 1.200 penerima.
Pemerintah menilai kehadiran para investor dan tenaga ahli internasional tersebut berdampak positif terhadap reputasi Indonesia di kancah global.
"Ini akan menjadi duta-duta kita karena kesan yang baik bahwa Indonesia ramah terhadap mereka yang mempunyai value terhadap Indonesia," ujar Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi.
Kendati membuka pintu investasi, pihak imigrasi tetap memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga asing di dalam negeri. Deteksi dini penyalahgunaan izin tinggal digencarkan lewat kolaborasi dengan aparat kepolisian serta mengoptimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA).
Langkah pengawasan ketat tersebut dibuktikan melalui penindakan hukum terhadap ratusan pelaku kejahatan siber, seperti sindikat penipuan daring yang beroperasi di wilayah Batam dan Jakarta Barat.
"Jadi ini kami ingin menunjukkan bahwa satu, negara tegas, bahwa negara kita bukan safe haven buat tempat orang-orang yang tidak bermanfaat bahkan merugikan bangsa kita," kata Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi.
Berdasarkan data dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta, Golden Visa merupakan instrumen izin tinggal jangka panjang berdurasi 5 sampai 10 tahun. Fasilitas ini diberikan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi nasional melalui berbagai skema kontribusi finansial.
Warga negara asing dapat mengajukan permohonan melalui komitmen investasi, pembelian obligasi negara, penempatan dana di saham perusahaan terbuka, deposito, kepemilikan properti, atau lewat jalur undangan resmi pemerintah. Pemegang visa ini berhak atas kemudahan mobilitas keluar-masuk Indonesia tanpa perlu mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) secara berkala.