Pemerintah Tangani 11 Perusahaan Prancis yang Tahan Investasi

Pemerintah Tangani 11 Perusahaan Prancis yang Tahan Investasi

Sebelas perusahaan asal Prancis dilaporkan menunda realisasi investasi mereka di Indonesia selama empat tahun terakhir akibat kendala birokrasi dan regulasi yang tidak menentu. Informasi ini terungkap dalam Internasional Seminar Debottlenecking yang berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Suara.

Duta Besar Indonesia untuk Prancis, Mohammad Oemar, menyampaikan laporan tersebut secara langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Oemar menyoroti bahwa kepastian aturan menjadi variabel utama yang sangat diperhatikan oleh para pemodal asing sebelum menyuntikkan dana mereka ke tanah air.

Permasalahan utama terletak pada rencana peraturan pemerintah, termasuk Peraturan Presiden, yang dianggap belum mampu memberikan prediksi bisnis yang memadai bagi investor. Hal ini menghambat potensi kerja sama di sektor strategis seperti energi terbarukan, infrastruktur, teknologi, hingga industri penerbangan.

"Investor ingin lebih kepada predictability (kepastian) sehingga rencana investasi bisa diperkirakan berjalan sesuai perusahaan," ujar Oemar secara daring.

Menanggapi laporan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan pemerintah untuk melakukan intervensi melalui Satgas Debottlenecking atau Satgas P2SP. Satgas ini dirancang untuk membedah dan menyelesaikan sumbatan perizinan yang dikeluhkan oleh para pelaku usaha mancanegara.

"Jadi kalau yang sebelas tadi lapor, sebelas-sebelasnya pasti masuk. Kira-kira begitu. Tapi let's say, 50 persen itu akan bisa tergantung dalam waktu yang gak terlalu lama kalau mereka lapor," tegas Purbaya usai acara.

Purbaya mendesak para investor agar lebih proaktif dalam melaporkan hambatan teknis yang mereka temui di lapangan agar pemerintah dapat mengambil langkah solutif. Selain itu, Kementerian Keuangan mengancam akan memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang memperumit proses masuknya modal.

"Saya punya kekuatan dalam kembalikan kembaran daerah, jadi apapun yang mengganggu investasi, akan kita kasih disincentive," kata Purbaya.

Kementerian Keuangan juga telah berkoordinasi dengan duta besar dari 61 negara untuk memetakan hambatan investasi secara menyeluruh. Langkah tegas ini diharapkan dapat merealisasikan komitmen puluhan nota kesepahaman yang sebelumnya telah ditandatangani oleh pihak Indonesia dan Prancis.

Artikel terkait

Rekomendasi