Penerimaan iuran Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) konvensional tumbuh sebesar 9,54 persen secara tahunan hingga mencapai Rp 6,43 triliun per Maret 2026. Data pertumbuhan tersebut dicatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana dilansir dari Keuangan.
Kenaikan perolehan iuran ini dipengaruhi oleh penambahan korporasi baru yang menjadi mitra serta kepesertaan baru dari masyarakat yang sadar akan pentingnya masa pensiun. Secara akumulatif, total iuran dana pensiun konvensional gabungan melonjak 9,82 persen dari Rp 8,35 triliun pada Maret 2025 menjadi Rp 9,17 triliun pada Maret 2026.
Ketua Umum Asosiasi DPLK Tondy Suradiredja menjelaskan bahwa peningkatan jumlah mitra pemberi kerja dan peserta baru berkontribusi besar pada tren positif ini.
"Tren kenaikan tersebut juga dipengaruhi oleh penyesuaian nilai iuran rutin, seiring kenaikan gaji berkala karyawan," katanya kepada Kontan, Jumat (5/6/2026).
Pihak asosiasi menilai tantangan berupa gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta situasi ekonomi yang tidak menentu tetap harus diwaspadai karena berpotensi menghambat pertumbuhan kepesertaan dari sektor formal.
"Dengan demikian, segmen itu dapat menjadi mesin pertumbuhan baru bagi penerimaan iuran di tengah situasi ekonomi yang dinamis," kata Tondy.
Langkah antisipasi dapat dilakukan oleh pelaku industri dengan mengalihkan fokus perluasan pasar kepada pekerja mandiri, wiraswasta, dan sektor informal yang potensinya belum digarap secara maksimal.