Pemerintah Republik Indonesia menjadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan paling cepat pada bulan Juni 2026. Kebijakan ini bertujuan membantu para abdi negara memenuhi kebutuhan ekonomi, khususnya menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah.
Penyaluran dana tersebut memiliki landasan hukum kuat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Kedua regulasi yang telah disahkan sejak Maret 2026 ini menjadi acuan teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji tambahan tersebut.
Penerima manfaat kebijakan ini mencakup kategori luas mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pejabat negara. Pegawai non-ASN juga berhak menerima selama memenuhi kriteria masa kerja minimal satu tahun dan memiliki perjanjian kerja yang sesuai.
Khusus bagi PPPK, besaran yang diterima akan dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka di instansi terkait. Namun, peraturan menegaskan bahwa pegawai yang belum genap bekerja selama satu bulan kalender tidak masuk dalam daftar penerima tunjangan ini.
Meskipun Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebutkan pembayaran dimulai Juni 2026, pemerintah belum merilis tanggal spesifik pencairan. Jika mengacu pada realisasi tahun 2025, proses transfer dana ke rekening pegawai biasanya sudah dimulai sejak tanggal 2 Juni secara bertahap.
Komponen gaji ke-13 tahun ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum. Selain itu, pemerintah juga memasukkan tambahan penghasilan berdasarkan kinerja sebagai bagian dari total nominal yang diterima para aparatur.
| Kategori Jabatan/Pendidikan | Masa Kerja | Besaran (Rp) |
|---|---|---|
| Ketua/Kepala Lembaga Non-Struktural | - | 31.474.800 |
| Wakil Ketua Lembaga Non-Struktural | - | 29.665.400 |
| Sekretaris/Anggota Lembaga Non-Struktural | - | 28.104.300 |
| Pegawai Non-ASN Setara Eselon I | - | 24.886.200 |
| Pegawai Non-ASN Setara Eselon II | - | 19.514.300 |
| Pegawai Non-ASN Setara Eselon III | - | 13.842.300 |
| Pegawai Non-ASN Setara Eselon IV | - | 10.612.900 |
| SD/SMP/Sederajat | s.d 10 Tahun | 4.285.200 |
| SD/SMP/Sederajat | 10 - 20 Tahun | 4.639.300 |
| SD/SMP/Sederajat | > 20 Tahun | 5.052.600 |
| SMA/DI/Sederajat | s.d 10 Tahun | 4.907.700 |
| SMA/DI/Sederajat | 10 - 20 Tahun | 5.347.400 |
| SMA/DI/Sederajat | > 20 Tahun | 5.861.500 |
| DII/DIII/Sederajat | s.d 10 Tahun | 5.488.500 |
| DII/DIII/Sederajat | 10 - 20 Tahun | 5.966.100 |
| DII/DIII/Sederajat | > 20 Tahun | 6.524.200 |
| S1/DIV/Sederajat | s.d 10 Tahun | 6.591.000 |
| S1/DIV/Sederajat | 10 - 20 Tahun | 7.160.500 |
| S1/DIV/Sederajat | > 20 Tahun | 7.825.800 |
| S2/S3/Sederajat | s.d 10 Tahun | 7.764.100 |
| S2/S3/Sederajat | 10 - 20 Tahun | 8.357.500 |
| S2/S3/Sederajat | > 20 Tahun | 9.050.500 |
Proses penyaluran dana akan disesuaikan dengan kesiapan administrasi pada masing-masing instansi pusat maupun daerah. Bagi para pensiunan, nominal gaji ke-13 akan ditetapkan berdasarkan besaran gaji bulanan terakhir yang mereka terima sesuai dengan golongan masing-masing.