Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Juni 2026

Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Juni 2026

Pemerintah telah memberikan kepastian terkait penyaluran gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara pada tahun 2026. Dilansir dari Bansos, kebijakan ini menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan di seluruh Indonesia.

Penyaluran dana ini sangat dinantikan oleh para pegawai karena momentumnya berdekatan dengan tahun ajaran baru sekolah. Dana tambahan ini diproyeksikan untuk membantu keluarga aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

Landasan hukum pemberian tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang disahkan Maret 2026 juga menjadi dasar teknis pencairan bagi aparatur negara dan pensiunan.

Berdasarkan mandat PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat dilakukan pada Juni 2026. Estimasi ini mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya yang biasanya dimulai sejak awal bulan tersebut.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 silam, proses distribusi dana dilakukan mulai tanggal 2 Juni bagi ASN di tingkat pusat maupun daerah. Kebijakan serupa diprediksi akan diterapkan kembali untuk memastikan efektivitas penyerapan dana di masyarakat.

Namun, pemerintah memberikan catatan bahwa proses pencairan di setiap instansi bisa berbeda-beda. Kendala administratif di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah dapat menyebabkan penyaluran dilakukan setelah bulan Juni secara bertahap.

Daftar Penerima dan Komponen Pendapatan

Penerima manfaat gaji ke-13 mencakup berbagai kategori, mulai dari PNS, CPNS, PPPK, hingga pejabat negara. Pensiunan dan penerima tunjangan seperti janda/duda pensiunan serta veteran juga dipastikan mendapatkan hak yang sama.

Bagi pegawai non-ASN, terdapat syarat khusus seperti telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus. Selain itu, mereka harus memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak tersebut atau ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.

Besaran nominal yang diterima mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026. Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum. Di instansi pusat, tunjangan kinerja turut disertakan, sementara di daerah menggunakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Daftar Batas Maksimal Gaji ke-13 Pegawai Non-ASN Setara Eselon 2026
Tingkat Jabatan / EselonBesaran Maksimal (Rp)
24.886.20019.514.800
13.842.30010.612.900

Bagi tenaga pengajar seperti guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, pemerintah memberikan satu kali Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Dosen (TPD). Sementara CPNS hanya menerima 80 persen dari total gaji pokok beserta tunjangannya.

Ketentuan untuk Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan

Pemerintah juga merinci batas maksimal pendapatan bagi pegawai non-ASN yang disesuaikan dengan latar belakang pendidikan. Untuk lulusan SD atau SMP sederajat, nominal yang diberikan berkisar antara Rp4,2 juta hingga lebih dari Rp5 juta.

Lulusan SMA hingga D1 mendapatkan kisaran Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta. Bagi mereka dengan kualifikasi pendidikan S1 atau D4, batas maksimal yang ditetapkan mencapai Rp7,8 juta, sedangkan lulusan S2 atau S3 bisa menerima hingga Rp9 juta.

Pencairan yang bertepatan dengan tahun ajaran baru diharapkan mampu meringankan beban biaya daftar ulang dan perlengkapan sekolah. Saat ini, para penerima manfaat diimbau mulai menyiapkan kelengkapan administrasi sembari menunggu pengumuman resmi teknis pencairan.

Artikel terkait

Rekomendasi