Biro Pajak Cairkan Pengembalian Dana 2026 dalam Tiga Gelombang

Biro Pajak Cairkan Pengembalian Dana 2026 dalam Tiga Gelombang

Biro Pajak Nasional Taipei mengumumkan jadwal pengembalian Pajak Penghasilan Terpadu Tahun Pajak 2025 yang akan dicairkan dalam tiga gelombang mulai 31 Juli 2026. Skema ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang telah menyelesaikan pelaporan dalam periode 1 Mei hingga 1 Juni 2026.

Gelombang pertama pada 31 Juli 2026 ditujukan bagi wajib pajak yang melapor secara daring sebelum 1 Juni atau mengonfirmasi simulasi perhitungan melalui sistem suara dan registrasi daring. Selain itu, wajib pajak yang memberikan konfirmasi tertulis kepada Biro Pajak domisili sebelum 11 Mei juga masuk dalam tahap ini.

Gelombang kedua dijadwalkan cair pada 30 Oktober 2026 untuk pelapor manual atau pengguna barcode dua dimensi antara 12 Mei hingga 1 Juni. Adapun gelombang terakhir pada 20 Januari 2027 mencakup kasus pelaporan terlambat serta penyesuaian status dari nihil menjadi lebih bayar.

Biro Pajak menyarankan penggunaan metode deposit langsung ke rekening pribadi atau kerabat tanggungan untuk mempercepat proses transfer dana. Selain itu, integrasi data otomatis untuk asuransi tenaga kerja dan iuran pensiun kini telah tersedia untuk mempermudah penghitungan pajak bagi pekerja.

Jadwal Pengembalian Pajak 2026
GelombangTanggal PencairanKriteria Wajib Pajak
Gelombang I31 Juli 2026Lapor daring atau konfirmasi sistem sebelum 1 Juni 2026.
Gelombang II30 Oktober 2026Lapor manual atau barcode antara 12 Mei-1 Juni 2026.
Gelombang III20 Januari 2027Pelaporan terlambat dan penetapan lebih bayar susulan.

Data pembayaran tahun 2025 untuk berbagai asuransi sosial dan pensiun nasional telah diserahkan Biro Asuransi Tenaga Kerja ke pusat data Kementerian Keuangan. Berdasarkan laporan news.immigration.gov.tw, iuran pensiun sukarela hingga 6 persen dari gaji tidak dihitung sebagai penghasilan kena pajak guna mengurangi beban masyarakat.

Otoritas terkait turut memperingatkan potensi penipuan yang mengatasnamakan pengembalian pajak melalui pesan singkat atau telepon. Biro Pajak menegaskan bahwa mereka tidak pernah meminta wajib pajak melakukan transaksi keuangan apa pun melalui mesin ATM untuk urusan pengembalian dana.

Artikel terkait

Rekomendasi