DLH DKI Jakarta Atur Jadwal Angkut Sampah Terpilah Mulai Mei 2026

DLH DKI Jakarta Atur Jadwal Angkut Sampah Terpilah Mulai Mei 2026

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mulai menerapkan pengaturan jadwal pengangkutan sampah berdasarkan jenisnya untuk memastikan limbah yang telah dipilah warga tidak tercampur kembali pada Jumat (15/5/2026). Langkah ini dilakukan melalui penguatan armada dan pengawasan petugas di lapangan guna menjaga kualitas olahan sampah.

Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengungkapkan bahwa instansinya sedang mematangkan sistem pengangkutan secara bertahap yang mencakup kesiapan sarana armada hingga penempatan tempat sampah khusus di pemukiman. Dilansir dari Megapolitan, strategi pembedaan jadwal menjadi kunci utama dalam optimalisasi fasilitas yang tersedia saat ini.

"Untuk saat ini, kami juga memaksimalkan penggunaan sarana yang sudah tersedia dengan strategi pembedaan jadwal pengumpulan sampah dari warga sesuai jenis sampahnya," kata Dudi, Kepala DLH DKI Jakarta.

Dalam pelaksanaannya, sampah organik yang telah dipisahkan akan diangkut menggunakan gerobak motor atau mobil pikap menuju Tempat Pengolahan Sampah (TPS) atau TPS 3R. Dudi menjelaskan bahwa limbah tersebut nantinya diproses menjadi bubur organik yang memiliki nilai guna bagi pihak ketiga.

"Hasil olahan tersebut kemudian dikirim ke off-taker sebagai pakan maggot maupun ternak," katanya Dudi, Kepala DLH DKI Jakarta.

Pengawasan terhadap petugas pengumpul sampah di tingkat lingkungan kini diperketat guna memantau integritas proses pemilahan dari hulu ke hilir. Selain mengandalkan armada dinas, sistem ini juga mengintegrasikan peran bank sampah, pengelola kawasan, serta partisipasi aktif masyarakat di tingkat rukun warga.

Upaya sistematis ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Pramono mengenai Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Regulasi tersebut mewajibkan warga Jakarta untuk membagi limbah rumah tangga ke dalam kategori organik, anorganik, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta residu.

Artikel terkait

Rekomendasi