Jakarta Selatan Targetkan Berhenti Kirim Sampah ke Bantargebang 2027

Jakarta Selatan Targetkan Berhenti Kirim Sampah ke Bantargebang 2027

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan memproyeksikan penghentian total pengiriman buangan ke TPST Bantargebang pada 2027 mendatang. Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup yang melarang distribusi sampah dari Jakarta mulai tahun depan karena kapasitas lahan yang terbatas.

Metode penyelesaian sampah langsung di lokasi asal atau konsep zero waste di tempat menjadi strategi utama yang diusung oleh otoritas terkait. Hal tersebut dilakukan agar timbulan sampah tidak lagi bergantung pada pembuangan akhir yang jaraknya cukup jauh, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

"Yang paling cepat penanganan sampah itu langsung selesai di tempat. Jadi enggak dibawa jauh-jauh lagi ke Bantar Gebang," kata Hendrik saat ditemui di Kantor Sudin LH Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026), dikutip dari Antara.

Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat Sudin LH Jakarta Selatan Hendrik Mindo Sihombing menjelaskan bahwa target pengurangan sampah sebesar 50 persen dicanangkan tercapai pada Agustus 2026. Fokus utama pengolahan menyasar sampah organik karena mendominasi total timbulan di wilayah tersebut.

Mengacu pada data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), sisa makanan berkontribusi sebesar 49,87 persen terhadap volume sampah. Hendrik mengungkapkan bahwa gabungan sisa konsumsi dengan sampah kayu dan ranting membuat proporsi sampah organik melampaui separuh dari total beban sampah.

"Dua sampah organik itu menjadi sasaran kami dengan diolah melalui biopori jumbo dan teba modern yang direncanakan disebar seluruh Jakarta Selatan," ucap Hendrik.

Upaya masif ini mendesak dilakukan lantaran kondisi fasilitas di Bekasi tersebut dinilai sudah tidak lagi ideal untuk menampung volume besar. Pembatasan mulai diberlakukan ketat sehingga hanya residu tertentu yang boleh dikirimkan ke sana.

"Bantargebang sudah tidak layak lagi menurut penilaian Kementerian. Kapasitasnya sudah melewati batas aman," kata Hendrik.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meresmikan regulasi mengenai kewajiban memilah sampah dari sumbernya per 10 Mei 2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa langkah ini didukung dengan pengadaan alat angkut dan mesin pengolah di tiap wilayah.

"Besok tanggal 10 Jakarta akan memulai program yang secara resmi pemilahan sampah dan ini menjadi gerakan masif karena memang hampir 50 persen sampah kita itu sebenarnya sampah organik," kata Pramono.

Di sisi lain, legislatif menyoroti kesiapan implementasi kebijakan zero dumping yang akan dimulai pada 1 Agustus 2026. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andriano menyatakan bahwa edukasi di tingkat akar rumput masih perlu ditingkatkan secara signifikan.

"Kalau 1 Agustus ini tinggal berapa bulan lagi ya? Tiga ya? Tiga bulan, tapi saya belum melihat ada woro-woronya di RT RW untuk kegiatan pilah-pilih sampah," ujarnya dalam rapat paripurna, Rabu (29/4/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi