Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 15.425 tenaga kerja di Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK sepanjang periode Januari hingga April 2026. Berdasarkan data resmi tersebut, Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah terdampak paling signifikan secara nasional.
Jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan di Jawa Barat mencapai 3.339 orang sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Sabtu (9/5/2026). Angka tersebut merepresentasikan kontribusi sebesar 21,65 persen dari keseluruhan total kasus pemutusan hubungan kerja yang dilaporkan di tanah air.
Pihak kementerian memberikan rincian terkait sebaran wilayah terdampak melalui data yang diunggah secara publik melalui sistem informasi ketenagakerjaan pemerintah.
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,65 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," jelas Kemnaker.
Setelah Jawa Barat, Kalimantan Selatan menempati urutan kedua dengan jumlah kasus tertinggi. Posisi selanjutnya secara berurutan ditempati oleh Provinsi Banten, Jawa Timur, hingga Kalimantan Timur sebagai lima wilayah dengan angka pemutusan hubungan kerja terbesar di Indonesia.
| Peringkat | Provinsi | Jumlah Tenaga Kerja Ter-PHK |
|---|---|---|
| 1 | Jawa Barat | 3.339 |
| 2 | Kalimantan Selatan | 1.581 |
| 3 | Banten | 1.536 |
| 4 | Jawa Timur | 1.367 |
| 5 | Kalimantan Timur | 1.237 |
Data yang dihimpun oleh Kementerian Ketenagakerjaan ini memiliki kriteria khusus dalam penghitungannya. Tenaga kerja yang berhenti bekerja karena alasan mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak dimasukkan ke dalam statistik PHK ini.
Ketentuan operasional tersebut mengacu pada regulasi terbaru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Hal ini juga diperkuat melalui Permenaker nomor 2 tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian manfaat jaminan tersebut.