Kemnaker Catat 15.425 Buruh Terkena PHK Hingga April 2026

Kemnaker Catat 15.425 Buruh Terkena PHK Hingga April 2026

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan sebanyak 15.425 buruh di Indonesia terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama periode Januari hingga April 2026. Angka tersebut didominasi oleh pekerja di sektor formal yang terdaftar dalam program jaminan sosial pemerintah.

Data tabulasi Satu Data Ketenagakerjaan mencatat fluktuasi jumlah kasus setiap bulannya, sebagaimana dilansir dari Ekonomi pada Minggu (10/5/2026). Gelombang efisiensi tenaga kerja ini mencapai puncaknya pada Februari 2026 dengan total 6.610 orang terdampak.

Secara rinci, pada Januari 2026 tercatat 5.424 orang terkena PHK, diikuti oleh 2.863 orang pada Maret 2026, dan 528 orang pada April 2026. Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan konsentrasi terdampak paling tinggi dibandingkan daerah lainnya.

"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,65% dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," bunyi pernyataan Kemnaker dalam data tersebut, dikutip pada Minggu (10/5/2026).

Di Jawa Barat, jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan mencapai 3.339 orang dalam empat bulan pertama tahun ini. Kalimantan Selatan menempati posisi kedua dengan 1.581 orang, sementara Banten berada di urutan ketiga dengan 1.536 orang.

Provinsi Jawa Timur mencatatkan 1.367 orang terdampak PHK, disusul Kalimantan Timur sebanyak 1.237 orang. Di wilayah ibu kota, DKI Jakarta melaporkan 1.140 orang terkena dampak, sedangkan angka terendah berada di Papua Barat dengan 9 orang.

Seluruh tenaga kerja yang masuk dalam pendataan ini merupakan peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Klasifikasi ini merujuk pada regulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.6/2025 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2/2025.

Berdasarkan aturan tersebut, data PHK ini tidak mencakup pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Kemnaker juga memfasilitasi pelaporan status bagi mereka yang terdampak melalui kanal digital.

Pemerintah memberikan tenggat waktu bagi korban PHK untuk melaporkan status mereka dan mengajukan klaim melalui aplikasi JKP paling lambat 6 bulan setelah tanggal pemutusan hubungan kerja. Hal ini memungkinkan adanya perubahan data secara berkala tergantung laporan yang masuk.

Artikel terkait

Rekomendasi