Kamar Dagang China atau China Chamber of Commerce melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai kendala investasi di Indonesia. Dilansir dari Detik Finance, para pengusaha Negeri Tirai Bambu tersebut menyoroti kebijakan yang dianggap memberatkan iklim usaha.
Salah satu poin utama yang menjadi keberatan adalah rencana kewajiban retensi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan ini mewajibkan eksportir menempatkan 50% devisa mereka di bank milik negara Indonesia dalam jangka waktu minimal satu tahun.
Langkah tersebut dinilai dapat memberikan dampak negatif terhadap arus kas internal perusahaan dalam jangka panjang. Penempatan dana yang cukup besar dan lama di perbankan domestik dianggap berpotensi menghambat kelancaran operasional bisnis mereka.
"Ini akan sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasi jangka panjang," tulis surat tersebut, dikutip Rabu (13/5/2026).
Selain masalah devisa, investor asal China juga mengeluhkan wacana peningkatan tarif royalti untuk komoditas mineral dan batu bara (minerba) serta pengenaan bea keluar. Mereka mengkhawatirkan kenaikan biaya produksi pada sektor pertambangan dan proyek hilirisasi nikel di tanah air.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan bahwa relasi investasi antara Indonesia dan China pada dasarnya berjalan secara timbal balik. Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia pun sempat menyampaikan komplain terkait adanya praktik bisnis ilegal oleh oknum pengusaha China.
"Saya sudah komplain ke mereka, banyak pengusaha China di sini yang juga melakukan bisnis nggak legal. Saya minta dia perbaiki waktu itu, dia janji akan memperingati mereka. Jadi itu dua arah sebetulnya, tidak ada masalah," tutur Purbaya di Jakarta Pusat.
Mengenai aturan DHE SDA, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini disusun untuk memprioritaskan kepentingan nasional tanpa mengabaikan kondusivitas investasi. Menurutnya, aturan tersebut telah dirancang secara fleksibel dengan menyertakan sejumlah pengecualian bagi perusahaan tertentu.
"Kalau perusahaan nanti yang tidak pinjam uang di Indonesia terbebas dari DHE SDA, ada pengecualian seperti itu kayaknya. Jadi harusnya China tidak ada masalah," ucap Purbaya.
Aturan terbaru mengenai kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Meskipun demikian, rincian teknis mengenai mekanisme penerapan kebijakan tersebut masih menunggu dokumen resmi dipublikasikan kepada publik.
Terkait kenaikan royalti mineral, Purbaya menjelaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pengkajian dan belum diterapkan secara resmi. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan fiskal yang diambil bertujuan untuk memproteksi aset strategis yang dimiliki oleh negara.
"Belum dikenakan karena baru rencana. Biar saja, tetapi kami akan mementingkan kepentingan negara kita," tegas Purbaya.